Tujuh Orang WNA Diantaranya Bule yang Ugal -Ugalan di Jalan Pakai Truk ke Bandara Ngurah Rai Dideportasi

0

Kabardenpasar – Masih ingat kasus bule yang menggunakan kendaraan truk menerobos palang pintu masuk kawasan bandara Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu? dialah DAAH (50) pria WN Inggris  yang juga dideportasi bersama enam orang WNA dalam seminggu terakhir ini.Pendeportasian DAAH berdasarkan Surat Permintaan dari Polsek Kuta Utara yang sempat menahannya selama 38 hari sejak kasus perusakan sejumlah fasilitas bandara Ngurah Rai, palang pintu jalan toll Bali Mandara, dan sejumlah kendaraan yang diserempet di jalan raya menggunakan truk yang dirampasnya. Dalam pemeriksaan kepolisian DAAH mengaku menderita penyakit bipolar. Obat selama di Bali telah disiapkan yakni untuk 1 minggu. Akan tetapi saat waktunya pindah ke Australia terkendala pembuatan visa. Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat ia kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi dan paranoid DAAH diserahkan pihak kepolisian kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 18 Juli 2024 dan selanjutnya diproses kepulangannya (deportasi). Deportasi juga dilakukan terhadap Enam Warga Negara Asing (WNA) di Bali selain DAAH. Dia adalah, NPO (26) seorang pria WN Nigeria. NPO mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 06 Mei 2023 untuk berlibur dan masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di Bali NPO menyewa rumah di daerah Denpasar. Ia overstay karena kehabisan uang sehingga tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Lainnya dalah MKAS (39) WN India, FBAH (45), WN India (istri MKAS) dan tiga orang anaknya HB (16), IA (13) dan HZK (04). Dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal. Sebelumnya untuk ketujuh WNA tersebut diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, NPO beserta keluarga FBAH ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran negara. “Deportasi tujuh WNA ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” katanya. Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo menerangkan bahwa langkah-langkah pendeportasian bagi WNA bermasalah seperti ini diharapkan dapat turut menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *