Ibunda Almarhum dr Gerry, Sp.OG Terus Berjuang Mencari Keadilan atas Kematian Putranya karena Dugaan Malpraktik
Jakarta – Hati seorang ibu mana yang tak kan hancur melihat anak kesayangannya mengerang kesakitan pasca operasi yang akhirnya membuat sang anak meregang nyawa.
Pengalaman pilu ini diceritakan oleh Yenny Susilawati, ibunda dari Almarhum dr. Gerry Irawan Sp.OG kepada media Sabtu 19 November 2022, flash back kasus dugaan malpraktik yang menimpa putra semata wayangnya.
Yenny Susilawati berharap agar para petinggi kedokteran dan penegak hukum di Indonesia melihat serta mengusut tuntas para dokter yang diduga melakukan kelalain penangganan operasi Bariatric terhadap almarhum putranya ini.
Lebih satu tahun Yenny Susilawati berjuang dari Jambi ke Jakarta, Surabaya, dan Bali mencari keadilan.
Bahkan dirinya telah bertekad mendelegasikan sisa hidupnya untuk mencari keadilan atas kematian putra semata wayangnya yang meninggal paska operasi bariatric di Rumah Sakit BRH Denpasar.
“Dengan kehancuran hati ini, sungguh saya tak sanggup melihat putra saya nya harus kesakitan, perutnya membesar dan membiru, mengalami sesak nafas, keringat dingin di sisa hidupnya, tepat didepan mata saya,” ungkap Yenny.
Dalam upaya mencari keadilan ini, Yenny Susilawati pun, tak lelah melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Kesehatan, Menkopolhukam, Kepala Staff Kepresidenan (KSP), Komisi III dan IX DPR RI, Universitas UNAIR, MKEK, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, IDI Denpasar, IDI Bali, Persi Pusat, Persi Bali, POGI Pusat, POGI Bali, Dinas Kesehatan Denpasar, juga OMBUDSMAN Denpasar.
Untuk itu Henry Krisman Nababan, S.H., CLA., Daniel Marbun, SH., Zakaria Siringo-ringo, SH, para Advokat pada Kantor Djainuri & Henry – Attorney at Law, meminta Pihak Kepolisian ‘Membuka Kembali’ dugaan Mal Praktik Operasi Bariatric Di Bali yang menewaskan dr. Gerry Irawan Sp.OG.
Merujuk kepada Surat Nomor: 047/DH-LGL/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022 telah dibacakan Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“Putusan MKDKI”) Atas Pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/1/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, dengan Amar Putusan yang intinya menyatakan dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B ditemukan adanya ‘Pelanggaran Disiplin Profesi Kedokteran’.
Oleh karenanya, Henry Krisman Nababan, S.H., CLA., Daniel Marbun, SH., Zakaria Siringo-ringo, SH, para Advokat pada Kantor Djainuri & Henry – Attorney at Law, bertindak untuk dan atas nama Ir. Alisyahbana dan Yenny Susilawati (klien) orang tua kandung dari almarhum dr. Gerry Irawan Sp.OG, yang diduga meninggal akibat mal praktik operasi bariatric di RS di Bali, yang pada tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan Surat Nomor : 072/DH-LGL/X/2022 telah melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Untuk selanjutnya, meminta Kapolri terkait kejelasan serta kepastian hukum terkait Laporan Polisi nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022 yang sudah sempat dihentikan dan agar Laporan Polisi nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2022 dapat diawasi serta dapat dilakukan pemeriksaan kemball oleh Bareskrim Polri, jelas Zakaria Siringo-ringo, SH dalam pernyataan resminya Sabtu 19 November 2022.
Dimana dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B diduga terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia (dr.Gerry Irawan Sp.OG, red) dan atau tindak pidana praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 79 UURI No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang terjadi di RS BR, lanjut Zakaria.
Bahwa berdasarkan Putusan MKDKI tersebut, telah dikeluarkan tentang Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 37/KKI/KEP/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, yang mana telah menjatuhkan ‘Sanksi Disiplin’ kepada dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B.
Padahal, dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B merupakan pihak Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022 yang telah dihentikan penyelidikannya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/42/VIll/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Penghentian Penyelidikan dengan alasan karena bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karenanya, Henry Krisman Nababan, S.H., CLA., Daniel Marbun, SH., Zakaria Siringo-ringo, SH, para Advokat pada Kantor Djainuri & Henry – Attorney at Law, menilai ada kejanggalan atas dihentikannya Laporan Polisi nomor: LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022.
Terlebih mengingat isi dalam Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 37/KKI/KEP/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 menyatakan dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B (selaku terlapor di Kepolisian, red) ‘Terbukti Melakukan Kelalaian’ sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. ***