Evaluasi dilakukan terhadap penerapan kebijakan KTR, penguatan aturan regulasi pengaturan iklan luar ruang, iklan dalam ruang hingga edukasi, klinik berhenti merokok hingga pemanfaatan dana Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program kesehatan.
Made Kerta Duana menyatakan, Wali Kota melalui Wakil Wali Kota, sangat mendukung, memberi apresiasi program ini dan siap mengawal beberapa isu penting lainnya seperti Revisi Perda KTR maupun aturan lainnya yang dibutuhkan dalam kebijakan pengendalian tembakau.
Ditambahkan Made Kerta Duana, Kota Denpasar dan beberapa kota lainnya, menjadi percontohan nasional dari Kementerian Kesehatan dan IAKMI mendorong dalam penerapan berbagai kebijakan strategis untuk percapaian target RPJMN dalam penurunan perokok pemula.
https://kabardenpasar.com/nusantara/%ef%bb%bfpahami-kebutuhan-dan-kegunaan-e-money-dan-dompet-elektronik/
“Kami kemas itu dalam program DESTAR, sudah ada MoU, dilanjutkan PKS, selama tiga tahun, melalui berbagai kegiatan untuk mendorong pencapaian target RPJPN,” imbuh Made Kerta Duana.
Kota Denpasar sudah melakukan inisiasi jauh sebelumnya dalam penarpan KTR maupun peniadaan iklan rokoh di luar ruang hingga pelarangan iklan rokok di retail modern.
“Ini sedang berjalan, beberapa hal ditekankan, bagaimana meningkatkan kepatuhan KTR, karena kita belum mencapai target,” imbuhnya.
https://kabardenpasar.com/utama/sambut-nyepi-bank-indonesia-bali-siapkan-uang-tunai-rp35-triliun/