Diakui Ayu Swandewi Astuti, meskipun dalam Perda KTR Provinsi, sudah ada mengatur soal itu, namun pada tataran implementasinya masih kurang.
Sejumlah kendala seperti dalam penyusunan program masih bergantung pada kesiapan dan kerersediaan pemangku kepentingan terkait sehingga menyebabkan program tertunda atau dijadwalkan ulang. Demikian juga, persepsi yang mungkin berbeda antara mitra dan pemangku kepentingangan sehingga membutuhkan waktu untuk menyamakan persepsi umum mereka.
Adanya intervensi industri rokok serta pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan dan penegakan kebijakan KTR.
https://kabardenpasar.com/utama/pemerintah-dukung-edukasi-pengurangan-sampah-plastik-dan-puntung-rokok-di-pesisir-sanur/
Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, menyatakan sepakat dan siap mendukung kelancaran program DESTAR yang digawangi IAKMI Bali beberapa mitra lainnya.
Demikian juga, untuk revisi Perda KTR maupun regulasi Peniadaan Iklan Rokok, Kadek Agus Arya Wibawa siap mengawal hingga lahirnya kebijakan KTR yang lebih efektif.
“Nanti segera dikomunikasikan dengan bagian hukum, untuk rencana Revisi Perda KTR, teman-teman nanti diajak diskusi mengkaji ini,” tandasnya.
https://kabardenpasar.com/utama/bupati-mas-sumatri-siap-stop-iklan-rokok-luar-ruang-di-karangasem/
Pihaknya menargetkan tahun ini bisa rampung untuk Revisi Perda KTR dan Perwali peniadaan iklan rokok di Kota Denpasar.
“Pasti lancar, segera, bentuk tim, kalau saya siap, tergantung teman-teman teknis saja, target revisi Perda tahun ini, biar bisa dipercepat, saya 15 tahun di dewan, ini yang kita butuhkan,” tutup Kadek Agus Arya Wibawa. ****