DPRD Kota Denpasar Ajukan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Bendega
Denpasar – DPRD Kota Denpasar mengajukan Ranperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega.
Ranperda itu disampaikan saat sidang Paripurna ke-9 DPRD Kota Denpasar tahun 2019 yang mengambil agenda usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar di gedung DPRD Kota Denpasar, Senin 8 Juli 2019.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira, AA Ketut Asmara Putra, I Made Mulyawan Arya, anggota DPRD Kota Denpasar, serta Forkompinda Kota Denpasar.
Pemkot Denpasar selaku eksekutif mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kelimanya yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2029, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Perbekel.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma, dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Angaran 2018.
DPRD Kota Denpasar juga turut mengusulkan Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra merinci satu per satu usulan lima Ranperda ini. Mengingat pengajuan dan perubahan atas perda dilandaskan pada aspek kemanfaatan bagi masyarakat Kota Denpasar.
Seperti halnya Rencana Induk Pembangunan Kapariwisataan Daerah memiliki peranan penting sebagai pedoman pengembangan pariwisata daerah.
Dengan adanya pedoman ini dapat memberikan arah terhadap kebijakan, strategi dan program untuk dapat tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan kepariwisataan.
Lebih lanjut dijelaskan, Perda tentang pelaksanan pemilihan Perbekel penting untuk dilaksanakan. Hal ini lantara penyelenggaran pemerintahan desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan Kota Denpasar.
Khusus untuk Perda Bangunan gedung, diperlukan adanya perubahan untuk memberikan kenyamaan dan rasa keadilan bagi masyarakat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
Hal ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada landasan Tri Hita Karana serta konsep penataan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Rai Mantra menambahkan, untuk Perda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma yang beroperasi sejak tahun 1997 ini diharapkan terus memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Dengan adanya perubahan bentuk perusahaan ini diharapkan senantiasa memberikan pelayanan maksimal berdasakan prinsip penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik. Sedangkan untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2018
Disebutkan Rai Mantra, Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rrp. 2,06 Ttriliun lebih dapat direalisasikaan sebesar Rp. 2,12 Triliun lebih.
Sedangkan Belanja Daerah dan Transfer yang direncanakan sebesar Rp. 2,36 Triliun lebih terealisasi sebesar Rp. 2,09 Triliun lebih. Dari laporan TA. 2018, Pemkot Denpasar pun mampu membukukan SILPA sebesar Rp. 323,36 Milyar lebih.
Di Tahun 2018 pendapatan daerah Kota Denpasar dapat direlisasikan melebihi target yang telah ditetapkan, pun demikian pada Belanja Daerah dapat dilakukan penghematan dengan melaksanakan efisiensi dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas dan ekonomis,
“Tentunya kami berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” jelas Rai Mantra”
Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menjelaskan bahwa Perda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega ini diusulkan kepada jajaran eksekutif mengingat kelestarian Bendega harus terus dilaksanakan.
Hal ini mengingat Denpasar secara geogorafis memiliki garis pantai yang cukup panjang.
Selain itu, keberadaan Bendega merupakan sebuah profesi yang identik dengan kearifan lokal masyarakat Bali.
“Bendega merupakan isitilah bagi nelayan Bali, dan pelestarian Bendega sebagai kebudayaan Bali harus tetap kita dukung, mengingat banyak cara dan strategi tradisional yang harus kita jaga sebagai cikal bakal lmu melaut masyarakat Bali,” paparnya. (zal)