Giliran Kabupaten Gianyar Pembentukan Rumah Restorative Justice “Bale Kertha Adhyaksa” Launching di 70 Desa

0

Kabardenpasar  – Pembentukan Rumah Restorative Justice “Bale Kertha Adhyaksa” di seluruh desa dan kelurahan di Bali, yang merupakan program Kejaksaan Tinggi Bali sudah jalan separuhnya. Peluncuran sudah dilakukan di lima kabupaten dan akan menyusul di empat kabupaten kota lagi, yakni kabupaten Kelungkung, Kabupaten Karangasem, kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.

“Habis kita keliling-keliling, kita nanti bikin Perda bagaiman Perda ini bisa menjamin Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Kajati Bali Ketut Sumedana usai acara peluncuran Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Gianyar, Rabu, 21 Mei 2025.

Sumedana juga mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa sampai bisa jalan sendiri. “Para Kajari kami perintahkan sebagai Pendamping dan Fasilitator,” jelasnya.

Sumedana dalam beberapa kesempatan menjelaskan Program Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa sejatinya merupakan milik masyarakat adat Bali. Semangat penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal kembali dihidupkan.

Ia berharap keberadaan rumah restorative justice ini menjadi wadah musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan secara damai dan tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana.

Sementara itu, Gubernur Bali mendukung penuh terhadap langkah dari Kejaksaan. Menurutnya, pola penanganan masalah berbasis musyawarah dan kearifan lokal seperti ini sebenarnya telah lama ada di masyarakat Bali melalui sistem seperti Kerta Desa.

Sementara pada acara peluncuran di Kabupaten Gianyar pada Rabu pagi, (21/5) sendiri terdapat 70 Desa/ Kelurahan dan 273 Desa Adat. Hadir dalam acara ini Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta serta Bupati dan Wakil Gianyar, Made Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *