Gubernur Koster Beri Sanksi Industri Pariwisata Tak Serap Produk Pertanian Lokal

0

Denpasar – Sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dilakukan penandatanganan dukungan dan kerjasama kemitraan antara produsen lokal dengan pelaku usaha di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (23/5/2019).

Penandatanganan ini diharapkan akan memberikan jaminan pasar dan harga terhadap para petani dan peternak lokal Bali.

Gubernur Koster dalam sambutannya meminta agar kerjasama ini benar-benar terlaksana di lapangan. “Jangan cuma teken-teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi,” tegas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Gubernur Koster menambahkan penandatanganan ini akan memecahkan masalah tidak terhubungnya antara industri pariwisata dengan sektor pertanian di Bali.

Koster mengatakan sebagai daerah pariwisata, Bali sudah memiliki pasar yang besar. Namun selama ini belum ada kebijakan di hilir yang menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian.

Ia berharap dengan kerjasama ini ketimpangan antardaerah dan antarsektor bisa diatasi sehingga mencegah terjadinya kecemburuan yang bisa berakibat pada konflik sosial.

“Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus,” ujarnya.

Dengan Pergub Bali No 99 Tahun 2018, hotel, restoran, katering wajib memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen dan industri minimal 20 persen. Swalayan wajib memasarkan untuk produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri minimal 30 persen.

Pada Inisiasi Kemitraan Implementasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 ini dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Retail Indonesia Provinsi Bali dan Ketua Asosiasi Wisata Agro Indonesia Provinsi Bali.

Selain itu dilakukan Penandatanganan Kerjasama Kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya. (zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *