IAKMI dan Pemkot Denpasar Luncurkan DESTAR, Efektifkan Penegakan KTR
Denpasar – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Pengda Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi membentuk program DESTAR Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok sebagai Untuk mengefektifkan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta menurunkan angka perokok pemula.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti menjelaskan, selama ini edukasi tentang bahaya paparan asap rokok terus dilakukan, tidak berhenti seperti halnya dengan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia berharap, penegakan KTR, jangan sampai hangat-hangat tahi tahi ayam.
“Ini perlu melibatkan semua sektor seperti sekarang didukung IAKMI sehingga gerakan kita lebih mantap,” tandas Tri Indarti di sela peluncuran Program Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok Destar di Gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (19/5/2022).
Terkait keberadaan rokok elektrik yang beredar dan banyak dijual di store atau toko-toko vape, dan belum mengantongi izin, maka harus ada kebijakan kedepan untuk menyikapinya.
Sejauh ini, untuk edukasi, ada program-program yang mengajak remaja seperti forum anak, kelompok siswa peduli remaja, Palang Merah Indonesia dan lainnya, melalui kegiatan-kegiatan mereka bisa disisipkan pesan-pesan bahaya merokok.
Kemudian, Karang Taruna, Sekka Teruna Teruni, semua dirangkul, disampaikan sosialisasi bahaya rokok. Dengan sosialiasi informasi yang disampaikan teman-teman sebayanya, tentu akan lebih efektif masuk ke remaja.
Saat ini, di Denpasar ada 11 klinik berhenti merokok di setiap Puskesmas yang cukup efektif dalam membantu mendampingi masyarakat yang ingin berhenti merokok. Tinggal pemanfaatnya bisa lebih dioptimalkan lagi.
Ketua Pengda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali Dr Made Kerta Duana mengungkapkan, dari tingkat prevalensi perokok secara nasional sebesar 30 persen, Bali termasuk paling rendah berkisar 25 persen.
“Angka ini, masih rendah untuk nasional, tetapi cukup tinggi di Bali, tetapi kita tidak boleh lengah,” tandasnya.
Berdasar data dihimpun IAKMI, sekira 2-3 orang dewasa di Denpasar adalah perokok. Upaya untuk menghentikan kelompok orang dewasa yang merokok, diakuinya, cukup sulit.
Yang sekarang menjadi target atau sasaran untuk pengendalian bahaya merokok pada kelompok usia remaja.
Penurunan jumlah perokok adalah ekses terakhir dari pengendalian bahaya rokok. Tahapan penting dilakukan saat ini, adalah memutus rantai perokok pada anak dan remaja.
Untuk itu, indikator keberhasilan pengendalian rokok adalah pada tingkat ketaatan atau kepatuhan KTR kemudian tidak adanya iklan rokok di luar ruang maupun dalam ruang. Semuanya itu muaranya pada pencegahan perokok pada anak dan remaja serta edukasi berkelanjutan klinik berhenti merokok.
“Ya kita apresiasi Bali tingkat prevalensinya terendah nasional. Upaya pengendalian rokok, kuncinya pada kelompok remaja atau perokok dini, kalau bisa dicegah, maka akan mendapat prevalensi penurunan yang signifikan, kalau penurunan jumlah perokok itu indikator terakhir,” imbuhnya.
Made Kerta Duana menyatakan, program kerja sama dengan Pemkot Denpasar sejatinya untuk kembali menguatkan dari upaya pengendalian rokok 2009 2008 yang sudah berjalan baik.
“Sekarang kita fokus kepada indikator-indikator spesifik, yang didasarkan MoU antara Pemkot Denpasae dan IAKMI, salah satu program yang diiniasi bersama lintas sektor pemerintah dan swasta ini adalah Destar atau Denpasar sehat tanpa asap rokok,” tandas akademisi Unud ini.
Salah satu upaya untuk mencapai program yang ditekankan pemerintah seperti penurunan jumlah perokok pemula, remaja, peningkatan layanan klinik berhenti merokok, peniadaan, iklan luar ruang dan dalam ruang.
Kemudian, upaya penegakan Perda KTR di lapangan, bersama Satpol PP, peningkatan edukasi melalui sosialisasi pencegahan perokok pada remaja.
“Ini rangkaian kegiatan yang diidentifikasi kedepan bersama Dinas Kesehatan, untuk pencehan masalah yang belum terpecahkan di tahun-tahun sebelumnya,” sambungnya.
Perwakilan The Union, Bernadetta Fellarika Nusarrivera menyampaikan, meski sudah ada peraturan regulasi KTR namun yang tak kalah pentingnya adalah menegakkan implementasi peraturan KTR.
Untuk itu, Tim Satgas KTR harus intensif berjalan melakukan inspeksi rutin, pengawasan monitoring sehingga ketika dilakukan survei, bisa mendapatkan tinglat kepatuhan masyarakat terhadap KTR cukup tinggi.
“Sekarang tingkat kepatuhan KTR sangat rendah, yang penting ditekankan meskipun ada peraturan tetapi masyarakat tidak patuh, maka sama saja, masyarakat tidak terlindungi dari peraturan tersebut,” imbuh Bernadetta Fellarika.
Setiap daerah punya karakteristik tersendiri, masing-masing kota berbeda satu saa lainnnya.
“Menurut saya, implementasi Perda KTR yang berjalan baik, bisa dijadikan panutan seperti Kota Bogor, Kabupaten Klungkung dan Kulonprogo serta DKI Jakarta,” ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Tim Litbang IAKMI Bali DR Ketut Suarjana mengungkapkan, soal rendahnya tingkat kepatuhan KTR di tempat hiburan malam pub, diskotek atau karaoke serta restoran di Bali.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, banyak pegawai seperti perempuan yang bekerja di tempat hiburan atau restoran meskipun mereka tidak merokok namun karena lingkungan kerjanya terus terpapar asap rokok sangat berdampak negatif terhadap kesehatannya.
“Saat mereka diperiksa, untuk mengetahui bagaimana paparan nikotin dalam tubuhnya dan kapasitas fungfsi paru ternyata menurun,” tuturnya.
Dari pemeriksaan kapasitas fungsi paru-paru, rendah. Demikian juga paparan nikotin dalam tubuh mereka setelah dilakukan pemeriksaan pada urine positif terpapar nikotin. Meskipun bukan perokok, namun ada paparan nikotin pada tubuh mereka.
“Fakta ini, bisa untuk meyakinkan pemerintah, bahwa implemmetasi Perda KTR sangat penting ditegakkan di tempat hiburan hingga restoran,” tutupnya. ***