Implementasi dan Pengawasan Regulasi Pengendalian Iklan Rokok di Daerah Masih Lemah

0

DENPASAR – Pelaksanaan implementasi dan Pengawasan Peraturan Daerah tentang pengendalian iklan rokok dinilai masih lemah sehingga banyak ditemukan iklan atau sponshorsip industri rokok yang dengan mudah diakses masyarakat bahkan anak-anak baik di media ruang atau luar ruang.

Dipihak lain, belum banyak pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia memiliki regulasi yang secara tegas melakukan pengendalian atau pengaturan iklan rokok sehingga masyarakat termasuk anak-anak sangat rentan terdampak dari tayangan iklan rokok baik di media luar ruang hingga lewat media digital.

Kepala Subdit Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatandr H Zamhir Setiawan mengungkapkan, sejatinya sudah ada payung hukum pemerintah seeperti PP Nomor 109 Tahun 2012

PP Nomor 109 TAHUN 2012 yang sudah cukup lama itu tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

“Aturan hukum sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah daerah membuat aturan dalam bentuk Perda untuk implementasinya, di mana sampai sekarang baru sekra 8-9 daerah yang memiliki aturan pengendalian rokok,” tandasnya di sela workshop Pengendalian Rokok dengan Petaruran Sistem Penjualan dan Pelarangan Iklan, sponshorsip (TAP BAN).

Padahal, jumlah kabupaten dan kota di Tanah Air, mencapai 500 an lebih, sehingga jumlah itu dianggap masih minim padahal seharunya aturan itu dibuat lebih dahulu di daerah.

Selain menyoroti, minimnya regulasi di daerah tersebut, juga soal pengawasan atau implementasi terhadap aturan itu misalnya, aturan itu dipasang di tempat kawasan KTR. Intinya, bukan melarang orang merokok namun memberikan batasan di mana yang tiak boleh merokok seperti di kawasan hotel, restoran, tempat ibadah, angkutan umum dan lainnya.

Implementasi aturan tersebut memerlukan komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan meskipun terkadaang sudah ada aturan namun impmentasinya tidak jalan

Dalam aturan, semua sudah jelas diaturtermasuk iklan rokok luar ruang, sponshorsip dan lainnya. Itu semua sudah diatur lewat Peraturan Daerah yang dinilai sudah cakup tercover. Semuanya kini, masalah bagaimana implementasi dan pengawasannya.

Diakuinya, untuk proses pembuatan aturan tidaklah berjalan cepat, membutuhkan waktu pembahasan dan proses. Yang kedua, pentingnya mempertegas komitmen pemerintah daerah bersama eksekutif.

Disinggung, soal masih banyaknya iklan rokok bertebaran baik di luar ruang maupun media ruang, meskipun aturan mengatur secara tegas, menurut Zamhir sepenuhnya terkait dengan tingkat kesadaran masyarakat dan tanggungjawab penuh atau kesadaran diri dan masyarakat.

Peserta Workshop TAPS BAN di Kuta Bali Zamhir kembali menegaskan, betapa besar pengaruh iklan rokok terhadap gaya pergaulan anak muda jaman now. Dari survei dilakukannya, sekira 40 sampai 60 persen, setelah melihat iklan rokok, dorongan untuk merokok sangat besar sehingga anak-anak belajar menjadi perokok pemula.

Pembicara lainnya, Farah Tayba dari Australia-Indonesia Center Advisory Board, Departemen of Foreign Affairs and Trade Health Unit, Australia memberi perbandingan di Australia, pemerintah setempat sudah melarang iklan rokok di media luar ruang atau lewat iklan di media cetak, elektrobik dan online

“Ini pertemuan sharing diantara peserta, tentang bagaimana cara terbaik dalma menekan orang untuk berhenti merokok,” tandasnya didampingi Putu Ayu Swandewi dan Made Kerta Dhuana dari CTLCH Unud.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta lebih tegas bersikap menolak iklan rokok termasuk sponsorship kegiatan demi melindungi kepentingan jangka panjang untuk generasi mendatang.

Workshop yang dibuka Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Kerja Sam dan InformasimProf Dr Ida Bafis Wyasa Putra dihadiri sejumlah peserta dari berbagai daerah perwakilan Dinas Kesehatan masing-masing, praktisi, pegiat KTR lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *