Kepala BP2MI: Lindungi PMI dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
Denpasar – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus diurus secara serius karena mereka adalah pahlawan devisa yang telah menyumbang 159,6 triliun devisa kepada negara. Devisa terbesar kedua setelah sektor migas.
“Kita sedang serius memerangi para sindikat penempatan ilegal yang terus dengan bisnis kotornya menempatkan pekerja secara ilegal atau tidak resmi, yang tentu mengandung risiko yang sangat tinggi,” jelas Benny, di Kuta Bali sesaat sebelum membuka Rapat Koordinasi Strategi Pelaksanaan Hukum, Sidak dan Uji Kepatuhan (Due Dilligence) Satgas Pemberantasan Sindikat Ilegal Pekerja Migran Indonesia, di hotel The Stone Kuta, Selasa malam (27/4/2021).
Benny didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pemberantasan Sindikat Ilegal Pekerja Migran Indonesia, Komjen Pol. (Purn.) Suhardi Alius. “Kedatangan kami ke Bali adalah untuk menyosialisasikan UU No. 18/2017, bahwa ada mandat kepada Pemda di pasal 40-41 yang secara tegas menyatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan menjadi tanggungjawab Pemda. Terutama untuk meningkatkan kemampuan bahasa, yang saat ini kita masih kalah dibanding pekerja dari Filipina,” kata Benny
Benny berharap semoga sinergi kolaborasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini BP2MI, dengan Pemerintah Daerah dan para stakeholders senantiasa diperkuat ke depannya. “Mudah-mudahan kehadiran negara sesuai perintah Presiden Jokowi untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki dapat kita mulai dari Bali,” bebernya bersemangat.
Provinsi Bali menjadi provinsi ketujuh dari 23 provinsi yang akan dikunjungi oleh BP2MI dalam rangka Sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Penempatan PMI Bali ini sangat unik, pilihan pekerjaan mereka mayoritas pada sektor formal dimana daerah-daerah lain masih pada sektor pekerja rumah tangga yang rentan akan eksploitasi,” jelas Benny.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP2MI juga mengapresiasi Gubernur Bali yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12/ 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama (khusus) Bali. Serta memberikan piagam apreasiasi pada AP3MIB sebagai pelopor satu asosiasi P3MI dalam satu provinsi yang memiliki AD/ART sendiri dan piagam kepada P3MI PT Bali Paradise Citra Dewata yang telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya penempatan.
“Ini adalah hal yang sangat membanggakan. Gubernur Bali sangat perhatian pada isu PMI. Bahkan perlakuan kepada PMI asal Bali yang pulang karena dampak Covid-19 juga mendapatkan pelayanan yang luar biasa, mereka di karantina di hotel dengan biaya pemerintah,” beber Benny.
Suhardi dikesempat yang sama mengatakan, pihaknya mendukung perlindungan maksimal bagi PMI. “Mereka adalah pahlawan-pahlawan devisa. Angkanya besar sekali antara yang dark number atau ilegal dengan legal, lebih besar yang ilegalnya,” beber Suhardi.
Lebih lanjut, Suhardi mengatakan kalau ilegal itu mereka mendapatkan perlakuan sewenang-wenang di luar. Inilah semangat dari Kepala BP2MI untuk bersama-sama kita mitigasi dari hulu sampai hilir. Malam ini kita bicara penindakan. Aspek penegakan hukum, aspek sidak, dan aspek due dilligence. Karena tidak mungkin kita menuntaskan masalah tanpa penindakan. Tidak ada efek jera. Semua ini ada di daerah, pungkas mantan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut. (Abi)