Kinerja Industri Perbankan di Bali Tumbuh Positif di Awal 2019
Denpasar- Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Elyanus Pangsoda mengungkapkan pada triwulan pertama tahun 2019, Industri Jasa Keuangan di wilayah Bali mampu mempertahankan kinerja positif.
“Jika melihat secara umum kinerja perbankan Provinsi Bali periode Maret 2019 cenderung mengalami peningkatan dari segi aset, kredit, dan dana pihak ketiga,” ujar Elyanus saat berbuka bersama dengan kalangan media di Kuta, Badung, Kamis (16/5/2019).
Dia menyebutkan, pertumbuhan aset sebesar 11,81% (yoy), kredit 4,55% (yoy), dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,84% (yoy).
Meski demikian, hal yang sama juga berlaku pada persentase Non Performing Loan (NPL). Pada Desember 2018 rasio NPL 3,27% kemudian mengalami sedikit peningkatan pada Maret 2019 menjadi 3,78%.
Jika dibandingkan kondisi NPL pada periode yang sama tahun 2018, NPL Maret 2019 mengalami penurunan sebesar 0,14%.
Dilihat dari sektor penyaluran kredit, share terbesar adalah pada sektor penerima kredit bukan lapangan usaha (39,24%), perdagangan besar dan eceran (31,49%), dan penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (9,55%).
“Sumbangan terbesar untuk nominal kredit bermasalah berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran (44,03%),” sambungnya.
Untuk sektor dengan persentase NPL tertinggi yaitu sektor pertambangan dan penggalian (NPL = 15,56%) dan sektor jasa perorangan yang melayani rumah tangga (NPL = 11,85%).
Sedaangkan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) posisi Maret 2019 mencapai Rp6,07 triliun dengan NPL sebesar 0,45%. Penyaluran KUR tersebut sebagian besar pada sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 56,60%, dan sektor pertanian 14,33%.
Peningkatan kinerja Pasar Modal tercermin dari meningkatnya jumlah investor, transaksi serta kepemilikan saham di Provinsi Bali.
Jumlah investor saham, reksadana, dan Surat Berharga Negara (SBN) di Bali per Maret 2019 berturut-turut sebanyak 17.327 SID, 19.694 SID, dan 4.274 SID. Jumlah investor tersebut tumbuh signifikan dibanding Maret 2018.
Akan tetapi, dilihat dari nilai transaksi saham Maret 2019 sedikit mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp1,28 Triliun (turun 14,49% yoy).
“Hal tersebut berbeda dari nilai kepemilikan saham yang mengalami peningkatan sebesar 3,11% menjadi Rp1,68 Triliun,” sambungnya.
Dari sisi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), terdapat peningkatan kinerja pada aspek piutang pembiayaan (12,02% yoy), pembiayaan Modal Ventura (0,53% yoy), aset Dana Pensiun (5,47% yoy), dan investasi Dana Pensiun (5,28%).
Adapun persentase NPF dari pembiayaan yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan tergolong rendah yaitu sebesar 1,78%, sementara untuk nasional sebesar 2,71%.
Sebagian besar pembiayaan Perusahaan Pembiayaan di Bali disalurkan kepada sektor Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (20,15%) dan sektor rumah tangga (19,78%).
Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Provinsi Bali, selama triwulan pertama tahun 2019, OJK telah menyelenggarakan lebih dari 23 kegiatan edukasi/sosialisasi kepada berbagai segmen masyarakat.
Sebut saja, Festival Nasional Wirausaha Muda Udayana 2019 “Creative Preneur in Millenial Era”, Seminar “Wanita Cerdas Berinvestasi”, Kuliah Industri “Millenial dan Fintech pada Industri IT”, dan berbagai sosialisasi fungsi dan kewenangan OJK serta waspada investasi.
Selain itu, dalam rangka upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pencegahan dan penanganan krisis keuangan di Provinsi Bali, OJK telah membangun mekanisme kerja, antara lain melalui Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali, Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selama tahun 2018, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan dari 543 Fintech peer to peer lending ilegal dan 120 entitas investasi ilegal.
OJK telah mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara penuh sejak 1 Januari 2018 untuk menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Dengan impelementasi SLIK secara penuh, maka sejak 1 Januari 2018 layanan permintaan informasi debitur dan penanganan pengaduan debitur juga beralih dari BI ke OJK.
Masyarakat yang bermaksud memperoleh informasi debitur di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Selama Maret 2019 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah melayani permintaan IDEB sebanyak 159 individu dan 1 lembaga.
Sejak awal pelayanan IDEB hingga Maret 2019 total pelayanan yang diberikan adalah kepada 2.137 individu dan 22 badan usaha. (ara)