Denpasar –Kelompok Mahasiswa Peduli Bahaya Tembakau (KMPT) Universitas Udayana terus konsisten mengkampanyekan bahaya tembakau serta mengawal pelaksanaan KTR di lingkungan sekolah/kampus.
Hal itu ditegaskan Ketua KMPT Universitas Udayana (Unud) Putu Sintya Devi Agustin pada workshop bertemakan “Youth Voices for Healthy Choices: Lead to Smoke-Free Generation” yang dihelat Dinas Kesehatan Kota Denpasar bersama Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Bali pada September lalu.
Workshop menghadirkan siswa dan mahasiswa dari sekolah dan kampus di Denpasar.
Diketahui, KMPT merupakan Komunitas Mahasiswa Peduli Bahaya Tembakau di bawah naungan HMKM FK Unud.
Komunitas KMPT tidak hanya berorientasi pada kegiatan organisasi dan kampus namun juga memiliki program pengabdian kepada masyarakat.
Luh Putu Sintya Devi Agustin mengisahkan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh komunitasnya.
Pentingnya komunitas remaja dalam menangkis isu bahaya tembakau juga perlu menjadi perhatian.
Komunitas KMPT tidak hanya berorientasi pada kegiatan organisasi dan kampus namun juga memiliki program pengabdian kepada masyarakat.
Ditegaskannya, secara konsisten dan terus-menerus KMPT berusaha mengkampanyekan bahaya tembakau serta mengawal pelaksanaan KTR di lingkungan sekolah/kampus.
Dalam Workshop juga terungkap harapan agar remaja atau kaum milenail diharapkan lebih peduli bahaya rokok dan bisa menjadi agen penegak Perda KTR di sekolah maupun kampusnya masing-masing.
“Komunitas memiliki power atau impact yang besar dan dapat memainkan peran sebagai garda terdepan menghadai isu-isu tertentu dan menggerakkan orang lain/masyarakat,” ungkap Putu Sintya Devi Agustin.
Lanjutnya, remaja dapat berekspresi dan menyuarakan hal-hal positif, salah satunya adalah untuk tidak merokok, tentunya dengan cara-cara yang kreatif dan kekinian untuk menggaet lebih banyak audiens.
“Menjadi seorang remaja merupakan kesempatan yang berharga sebagai agent of change dan menolak menjadi bagian dari target industri rokok dan mengawal pelaksaan program pengendalian rokok,” tutupnya.
Diketahui, penurunan prevalensi
perokok remaja menjadi salah satu target RPJMN, yaitu dari 9,1% di tahun 2018 menjadi 8,7% di akhir tahun 2024.
Salah satu narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Teguh Bahari Utama, S.KM, mengharapkan
generasi muda dapat bebas dari belenggu rokok.
Dengan demikian, generasi muda berkesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta dapat terhindar dari berbagai penyakit di masa depan.
Ditengah gempuran promosi dan iklan rokok di sekitar kita, remaja berperan penting sebagai peer educator sekaligus peer influencer bagi teman sebaya dan lingkungannya untuk bersama-sama sadar akan bahaya rokok dan menghindari kebiasaan merokok.
“Saya harap peserta yang datang hari ini bisa menyebarkan pengaruh positif untuk tidak merokok bagi teman-temannya,” ujarnya.
Teguh Bahari Utama berharap peserta workshop dapat membentuk komunitas atau perkumpulan remaja peduli bahaya rokok dan menjadi agen penegak Perda KTR di sekolah maupun kampusnya masing-masing.
Di dalam Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013, sekolah atau kampus termasuk dalam kategori tempat yang harus menerapkan 100% KTR.
“Tidak hanya di dalam gedung saja, tetapi batasannya adalah sampai batas pagar terluar, “katanya menegaskan.
Ada beberapa indikator yang harus dipatuhi, diantaranya adalah tidak ada orang merokok, tidak ada puntung rokok, tidak tercium bau asap rokok, tidak tersedia asbak.
“Kemudian, tidak ada tempat khusus merokok, harus ada tanda KTR, tidak ada sponsor dan iklan rokok, serta tidak ada yang menjual rokok,” tambahnya.
Bernadette Fellarika Nussarrivera dari The Union menyampaikan, iklan rokok yang masih mudah ditemukan di warung-warung atau toko modern dengan kata-kata yang menarik menjadi pemicu rasa penasaran kalangan remaja untuk mencoba rokok.
Kata dia, Iklan rokok juga menampilkan “image” bahwa perilaku merokok adalah hal yang lumrah dan wajar.
Hal yang dapat dilakukan remaja untuk mengurangi jumlah perokok adalah untuk berhenti merokok dan tidak memulai merokok.
Tak kalah pentingnya, mengajak semua anggota keluarga untuk hidup sehat tanpa rokok, dan memastikan pelaksanaan Perda KTR di sekolah/kampusnya masing-masing.
Pihaknya uga berharap agar peserta bisa berperan aktif untuk melaporkan pelanggaran Perda KTR di kawasan lainnya.
“Apabila mereka menemukan orang merokok di taman kota, rumah sakit atau kawasan lainnya, hal ini dapat dilaporkan ke website Pengaduan Rakyat Online Kota Denpasar (PRO DENPASAR),” imbuhnya.***