LPAI Gelar “Sayang Anak Sayang Alam’ Sambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022
Dalam refleksi Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2022, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar kegiatan bertemakan “Sayang Anak Sayang Alam’ sebagai edukasi bahaya rokok pada kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terdekat anak untuk membebaskan rumah dari asap dan puntung rokok.
Jakarta – Dalam refleksi Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2022, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar kegiatan bertemakan “Sayang Anak Sayang Alam’ sebagai edukasi bahaya rokok pada kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terdekat anak untuk membebaskan rumah dari asap dan puntung rokok.
Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog mengajak keluarga untuk aktif mengedukasi diri terkait bahaya rokok pada kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terdekat anak.
‘Dengan memastikan peran keluarga dalam menjamin rumah yang bersih dan sehat, salah satunya dengan cara membebaskan rumah dari asap dan puntung rokok”, ” tutur Kak Seto, sapaannya dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
LPAI organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI, .
Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki perwakilan LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
World Health Organization (WHO) telah menetapkan, untuk kegiatan dan refleksi World No Tobacco Day (WNTD) atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2022 ini bertemakan :”Tobacco: Threat to our environment”.
“Selaku organisasi yang berkiprah dalam upaya perlindungan anak, LPAI memiliki berkewajiban untuk memberikan informasi dan edukasi secara massif terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari perilaku mengonsumsi rokok,” ungkap Kak Seto.
Dijelaskan, kesehatan masyarakat terutama anak-anak serta kelestarian lingkungan menjadi dua hal yang paling terdampak berbahaya dari mengkonsumsi serta industri tembakau Fakta bahwa semakin bervariasinya bentuk-bentuk produk, iklan, promosi dan sponsor rokok dewasa ini yang menargetkan para perokok pemula di kalangan anak dan remaja, tentu sangat kekhawatiran.
“LPAI secara konsisten mendukung adanya peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tandasnya lagi.
Sekretaris Umum LPAI Suhariyati juga mengingatkan semua pihak tentang partisipasi ini, sebagai upaya pemenuhan hak anak. Pelibatan dan peran aktif masyarakat sipil juga sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat, bebas dari bahaya rokok.
Pihaknya mengingatkan, rokok adalah termasuk narkoba, karena mengandung adiktif.
“Penting sekali untuk melakukan upaya perlindungan anak dengan dengan melakukan upaya denormalisasi merokok, dimulai dari lingkungan terdekat anak,” tukasnya.
Program Manager TC LPAI Kadek Ridoi Rahayu, menambahkan, anak menjadi korban utama industri tembakau karena tidak hanya dijadikan sasaran industri sebagai perokok aktif dan perokok pasif, namun juga mendapatkan ancaman kesehatan dari bahaya Thirdhand smoke.
Thirdhand smoke adalah zat residu nikotin dan bahan kimia berbahaya lainnya yang tertinggal di permukaan benda-benda yang juga terpapar asap rokok.
Anak bisa terpapar zat kimia berbahaya ini melalui sentuhan dengan benda-benda yang terkontaminasi atau menghirup udara dalam ruang yang sebelumnya dipakai sebagai tempat merokok.
Zat berbahaya ini akan menempel pada pakaian, perabotan, karpet, tirai rumah, sofa dan barang-barang lain. Untuk diketahui, bahwa bahaya Thirdhand Smoke ini tidak bisa dihilangkan hanya dengan membuka jendela, menggunakan kipas atau menyediakan pojok merokok di areal rumah.
Penelitian lebih lanjut terkait thirdhand smoke masih terus dilaksanakan dan satu-satunya cara untuk melindungi anak saat ini adalah dengan menciptakan Lingkungan Bebas Asap Rokok.
Dimulai dari tindakan paling sederhana adalah dengan menjamin rumah, area yang diharapkan menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk anak menjadi area tanpa rokok, “Rumah Tanpa Asap Rokok”.LPAI telah dan sedang melaksanakan rangkaian aktivitas Gerakan HTTS 2022, dalam Program SALAM (Sayang Anak Sayang Alam).
Program ini telah dilaksanakan sejak bulan April hingga bulan Juni tahun 2022. Adapun kegiatannya adalah: Forum Diskusi LINKar: Diskusi daring dan luring upaya Tobacco Control LPAI tentang aktivitas perlindungan anak dari bahaya rokok serta inisiasi lingkungan yang sehat tanpa asap rokok.
Forum ini memfasilitasi peserta untuk berbagi aktivitas pemenuhan hak anak khususnya di bidang kesehatan serta berbagi praktik baik dan Kampanye Smoke-Free Homes-Smoke Free Zones untuk mempromosikan KTR di rumah, tempat umum dan institusi pendidikan.
Kak Seto Challenge: Peserta mengikuti tantangan bersama keluarga/sahabat, dengan melakukan aktivitas olahraga ringan bersama-sama dilanjutkan dengan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekitar rumah untuk mengumpulkan sampah terutama puntung rokok.
Kemudian mengunggah media kampanye seperti: video (max 1 menit) atau foto-foto aktivitas tersebut di IG/FB dengan menandai akun @lpai.id; melanjutkan tantangan dengan menandai 2-3 teman lainnya; serta menggunakan tagar: #SALAMLPAI #HTTS2022.
Aktivitas Digital Campaign ini dimulai tanggal 28 Mei 2022 hingga 02 Juni 2022 ini Gratis dan terbuka untuk umum. Peserta terkreatif akan mendapatkan hadiah apresiasi dan berkesempatan untuk live IG bersama Kak Seto.
Live IG Program SALAM: Akan dilaksanakan 03 Juni 2022 dengan narasumber dr. Lily Setyowati, Kak Seto sahabat anak dan pemenang digital campaign HTTS LPAI.
Peserta Live IG akan diajak berdiskusi dan sharing terkait upaya-upaya yang dapat dilakukan di rumah untuk memenuhi hak hidup anak yang sehat, bebas dari bahaya asap rokok bersama keluarga. Catat tanggalnya dan mari berpartisipasi aktif, untuk kepentingan terbaik bagi anak. ***