Pemerintah Tetapkan Batas Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN Rp5 Miliar

0

Kata Neilmaldrin Noor, dengan penyesuaian jumlah batasan pengembalian restitusi PPN menjadi lima miliar rupiah, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak DJP Neilmaldrin Noor /Dok. DJP

Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut, mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak, harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh
pendapat wajar tanpa pengecualian.

Jika tidak dipenuhi, maka wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu-nya.

KKP Luncurkan Layanan Sertifikasi Kesehatan Berbasis Android

Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya sehingga akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *