Presiden Jokowi Ingatkan Laporan SPT Tahunan PPh Terakhir 31 Maret 2022

0

Presiden Jokowi mengingatkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 31 Maret 2022.

Presiden Jokowi saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (4/3/2022)./Dok. Biro Pers Setpres

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkap mantan Wali Kota Solo itu.

Pajak sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan. Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.

“Pajak kita untuk kita,” tegas Presiden Jokowi lagi.

https://kabardenpasar.com/utama/pemerintah-tetapkan-batas-pengembalian-pendahuluan-restitusi-ppn-rp5-miliar/

Turut mendampingi saat Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan PPh, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *