Hal ini bertabrakan secara diametral dengan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur’ imbuhnya.
Laporan penelitian bertajuk ‘Vape Tricks di Indonesia: Jerat Rokok Elektrik di Media Sosial pada Anak Muda’ diluncurkan dalam rangkaian peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi terkait pemasaran rokok elektrik terutama yang dilakukan secara online.
“Dalam laporan ini termuat fakta bahwa Instagram dan Facebook adalah platform favorit untuk pemasaran rokok elektrik di Indonesia,” jelas Enrico Aditjondro, Associate Director Vital Strategies untuk wilayah Asia Tenggara.
https://kabardenpasar.com/utama/catatan-ktr-bali-cukai-rokok-belum-efektif-turunkan-perokok-usia-dini/
“Laporan ini merupakan hasil pantauan Vital Strategies terhadap pemasaran online Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) yang telah mengidentifikasi peningkatan tren pemasaran tembakau secara daring di Indonesia, India dan Meksiko.” Lanjut Enrico
Generasi muda menghabiskan banyak waktu di media sosial, dan di sana mereka dibombardir oleh pesan pemasaran rokok elektrik. Penelitian “Vape Tricks di Indonesia” melaporkan bahwa lebih dari dua pertiga pesan pemasaran rokok di sosial media berasal dari produk rokok elektrik (68%). Instagram menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk pemasaran rokok elektrik (58%) dengan konten yang dirancang untuk mengarahkan konsumen muda potensial ke portal toko daring.
Hasil analisis data TERM selama periode 13 Agustus hingga 15 Desember 2021 kedapatan kebijakan mandiri perusahaan teknologi Meta untuk melarang pemasaran produk nikotin di platform Facebook dan Instagram sama sekali tidak berhasil. Masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan media sosial tidak menjadi gerbang utama yang mengantarkan anak muda ke dalam jeratan rokok.
https://kabardenpasar.com/nusantara/catat-ini-perbedaan-antara-dompet-digital-dengan-uang-elektronik/