Hasil penelitian juga menunjukkan enam dari tujuh merk rokok elektrik yang dipasarkan lewat media sosial adalah produk impor. Perusahaan rokok elektrik menggambarkan produk mereka sebagai alat penunjang gaya hidup dengan pesan-pesan yang berpotensi menipu, termasuk; mencitrakan produk sebagai alat canggih yang harus dimiliki (60%), mencitrakan produk sebagai alat hiburan (13% unggahan); mencitrakan produk sebagai produk glamor/mewah (8%), dan mengunggah video yang berisi instruksi pemakaian produk (8%).
Sebagai salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia, dengan lebih dari dua pertiga pria dewasa dan 19% anak muda (13-15 tahun) mengonsumsi rokok serta ditunjang dengan lemahnya regulasi, membuat Indonesia menjadi ceruk empuk bagi industri rokok elektrik, yang pangsanya naik secara pasti sejak tahun 2015.
Vape dan rokok elektrik masuk dalam kategori Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) dan digolongkan sebagai alat yang dioperasikan secara elektronik untuk memanaskan cairan berisi nikotin.
https://kabardenpasar.com/nusantara/%ef%bb%bfpahami-kebutuhan-dan-kegunaan-e-money-dan-dompet-elektronik/
World Health Organization (WHO), Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional, telah menyatakan bahwa rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan.
Laporan “Vape Tricks di Indonesia” dibuat berdasarkan data yang dikumpulkan melalui Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM), sistem pemantauan media digital yang digunakan untuk memantau pemasaran tembakau secara daring melalui analisis sistematis terhadap berita dan artikel daring, unggahan, dan percakapan di media sosial. ***