WNA Terdampak Perang Iran dengan Amerika dan Israel Dibebaskan Biaya Perpanjangan Izin Tinggal

0

Kabardenpasar – Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah telah berdampak signifikanpada jadwal penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ribuan penumpangdari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalamipembatalan keberangkatan sejak 28 Februari 2026.

Tercatat pada 28 Februari sebanyak1802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan, dilanjutkan dengan 1316penumpang pada 1 Maret, dan sebanyak 1308 penumpang pada 2 Maret.

Kondisi tidakterduga ini menyebabkan para penumpang tersebut berisiko mengalami overstay(keterlambatan izin tinggal).

Merespons situasi tersebut, jajaran imigrasi di Bali mengambil langkah proaktif. Berdasarkanpada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, KantorImigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) sertakebijakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) overstay bagi Warga Negara Asing (WNA) yangterdampak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna,menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalammenghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagiwarga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di TimurTengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujudempati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia.

“Kamiingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luarkendali mereka,” ujar Sengky.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan,menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat danresponsif di lapangan. Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalanpenerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkanperpanjangan ITKT.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama(same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian merekaselama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa oleh WNA saat mengajukan layanan ITKT adalahsebagai berikut: Paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihakmaskapai (airlines), serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Sampai dengan 3 Maret 2026 jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di KantorImigrasi Ngurah Rai sebanyak 54 permohonan. “Hari ini 19 orang ditambah sebelumnya 35 orang jadi perhatian ini 54 permohonan”, tambah Bugie.

Selain melakukan perpanjangan ITKT,beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia denganmengubah tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman.

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yangsudah akan berangkat keluar Bali namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT dikantor imigrasi. Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biayadenda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara. Syaratnya cukup denganmelampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapaipenerbangan terkait.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telahmembuka posko layanan bantuan (helpdesk). Posko ini didirikan untuk memberikaninformasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputarpenumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian. Helpdesk ini dibuka dilantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, juga di KantorImigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Selain itu Imigrasi Ngurah Rai juga siap memberikan layanan informasi “jemput bola” ke hotel tempat WNA yang terdampak menginap.Langkah-langkah darurat ini diharapkan dapat memitigasi krisis dengan baik danmemberikan rasa aman bagi para wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *