YLKI Tolak Rencana Pencabutan DMO untuk Batubara
JAKARTA– Diwartakan oleh suatu berita online ternama (27/07/2018) Menko Maritim berencana menghapuskan harga DMO (Domestic Market Obligation) untuk batubara, dan menggantinya dengan harga internasional sebagaimana harga batubara untuk ekspor.
Rencana tersebut akan disampaikan pada Sidang Kabinet, Selasa, 31/07/2018.
Batubara DMO digunakan untuk memasok pembangkit PT PLN. Sebagai gantinya, Pemerintah akan meminta industri batubara untuk iuran dengan jumlah dana tertentu–sebagaimana dilakukan pada industri sawit.
“Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh sebuah lembaga (BLU) di bawah Kemenkeu,” tutur Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam rilis Sabtu 28 Juli 2018
Terhadap rencana tersebut, berikut ini beberapa catatan kritis YLKI.
Pertama, rencana tersebut jika dilihat dari sisi kebijakan publik merupakan sebuah kemunduran. Selama ini harga DMO batubara ditetapkan pemerintah, sebesar 70 US$ per metrik ton. Bukan berdasar harga internasional.
Jika wacana ini diterapkan maka artinya pemerintah lebih pro kepada kepentingan segelintir orang (pengusaha batubara) daripada kepentingan masyarakat luas yakni konsumen listrik. YLKI menduga bahwa wacana tersebut secara personal merupakan bentuk _conflict of interest_, seorang Menko Maritim yang konon banyak bergelut dengan bisnis batubara.
“Dengan wacana tersebut nantinya keuntungan eksportir batubara akan melambung tinggi,” tukas Tulus.
Kedua, formulasi yang digagas Menko Maritim yang menganalogikan dengan industri sawit, adalah formulasi yang tidak elegan, bahkan merendahkan martabat/derajad PT PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar di negeri ini.
“Bagaimana tidak merendahkan martabat dan derajad PT PLN, jika eksistensi dan _cash flow_ PT PLN harus bergantung dari dana iuran/saweran industri batubara. Formulasi macam apa ini?,” tandasnya.
Kepentingan nasional tidak bisa direduksi dan tidak boleh tunduk demi kerakusan kepentingan pasar. YLKI mendesak agar Menko Maritim membatalkan wacana tersebut, demi kepentingan yang lebih besar dan lebih luas, yakni masyarakat/konsumen listrik di Indonesia.
Jangan sampai formulasi ini endingnya memberatkan (membuat bleeding) finansial PT PLN, dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik;
Ketiga, wacana tersebut pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen. Oleh karena itu wacana Menko Maritim untuk mencabut DMO batubara harus ditolak!. (zal)