Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Umur 15 Tahun Di Bali

0

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan Pers

Jakarta, 04/04/22 : Kejahatan seksual terhadap anak kandung diduga dilakukan DPB (45) warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleng Bali terhadap putrinya sendiri yang masih beusia 15 tahun.

Peristiwa ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayah kandungnya yang sudah berulang kali. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Buleleng Bali.

Kejahatan seksual biadab ini terjadi saat rumah sepi ditinggal ibu korban untuk bekerja.

Namun sayangnya pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan. Ibu korban kuatir jika pelaku tidak segera ditahan, dimungkinkan pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng.

Dengan dipenuhinya unsur tindak pidananya dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

Guna mengawal dan memberikan layanan phsikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng..dan segera mengunjungi korban dan keluarga dan mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku.

Peristiwa serangan persetubuan terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan Anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah jaringan media melalui WAnya Senin 04/04/22. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *