Headlines

Hotel dan Restoran Belum Memasang Tanda KTR, Denpasar Gencarkan Sidak Perda 7/2013

Denpasar – Sidak atau inspeksi mendadak untuk penegakan Perda No 7 Tahun 2013 Kota Denpasar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digencarkan.

Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar terus menggencarkan Sidak sebagaimana disampaikan perwakilan Tim Pembina dan Pengawas KTR dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Teguh Bahari Utama, S.KM.,

Dia mengatakan, sidak dan pembinaan ini merupakan salah satu kunci penting dalam penegakan Perda KTR.

Sidak dan pembinaan kembali dilakukan mulai bulan Agustus 2022.

“Sampai saat ini sudah ada lebih dari 30 tempat yang kami kunjungi,” kata Teguh Bahari Utama menegaskan baru-baru ini

Saat ini, tim masih memfokuskan sidak dan pembinaan di kawasan hotel dan restoran.

Ke depan, sidak akan dilakukan juga di kawasan lainnya, seperti pasar, tempat wisata, perkantoran, pelabuhan, dan taman kota.

Pihaknya menemukan saat sidak beberapa hotel dan restoran yang belum memajang tanda KTR dan masih menyediakan ruang/tempat khusus merokok di dalam gedung.

Untuk itu, Pihaknya juga telah menerbitkan surat peringatan untuk pengelola yang belum mematuhi Perda KTR.

Beberapa kawasan yang harus menetapkan 100% KTR seperti fasilitas pendidikan, taman bermain anak, dan fasilitas pelayanan kesehatan juga tidak luput dari target sidak.

Tim gabungan sidak berhasil menjaring lima orang yang sedang merokok di Rumah Sakit dan Taman Bermain Anak.

Teguh Bahari Utama menyampaikan hasil temuan ini akan dilanjutkan dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang kedapatan melanggar.

Di dalam Perda telah ditentukan bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok maka akan dikenai sanksi maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

Ditegaskannya, sidak dilakukan bukan untuk melarang orang merokok, melainkan untuk membatasi orang agar tidak merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

“Demi menegakan Perda sekaligus mensosialisasikannya kepada masyarakat,” katanya menegaskan.

Diakuinya berhenti merokok memang sulit, namun sebagai warga negara yang baik tentu harus mentaati aturan yang ada.

“Akan tetapi juga harus ingat asap rokok juga dapat berdampak buruk pada kesehatan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” katanya mengingatkan .

Pada bagian akhir, Teguh Bahari Utama mengimbau masyarakat Kota Denpasar untuk melaporkan apabila menemukan orang merokok atau penjual rokok di kawasan tanpa rokok ke website PRODENPASAR.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menegakan Perda KTR. Pengaduan yang masuk akan ditangani oleh instansi yang berwenang,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *