IMIGRASI DENPASAR DEPORTASI 2 WARGA POLANDIA PENGGANGGU KETERTIBAN UMUM SAAT HARI RAYA NYEPI

0

KABARDENPASAR – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian 2 (dua) Warga Negara Polandia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (25/03).

WNA Polandia yang dideportasi tersebut telah melakukan pelanggaran ketertiban pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023. Kedua WNA itu berkemah di Balai Bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati. WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati yang kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati dan kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Setelah diterima pada Seksi INTELDAKIM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kemudian Tim INDELDAKIM melakukan pemerikasaan terhadap Warga Negara Asing tersebut dan didapati data dari 2 (dua) Warga Negara Asing tersebut yaitu:

  1. Nama : Karol Grabinski (LK) Inisial KG
    Kewarganegaraan : Polandia
    Usia : 40 Tahun
    Izin Tinggal : Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
    Masa Berlaku : 28 Februari 2023 s/d 29 Maret 2023
    Alamat Saat ini : Pantai Purnama Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov. Bali
  2. Nama : Barbara Karina Walczak (P) Inisial BKW
    Kewarganegaraan : Polandia
    Usia : 25 Tahun
    Izin Tinggal : Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
    Masa Berlaku : 28 Februari 2023 s/d 29 Maret 2023
    Alamat Saat ini : Pantai Purnama Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov. Bali

Kedua Warga Negara Polandia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Yang bersangkutan berangkat tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK dengan waktu keberangkatan Pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya. Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk segara melaporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.” ungkap Anggiat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *