Headlines

Aturan Bahasa Aksara Bali Belum Sepenuhnya Ditaati

Denpasar– Awal tahun 2020 ini, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kota Denpasar mengadakan patroli dan penertiban pelaksanaan Pergub 80 th 2018, tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali, dan
penegakan Perda No.5 Tahun 2016 tentang pramuwisata.

Oprasi gabungan dilakukan di sepanjang jalan Diponegoro Denpasar Barat, dan di kawasan obyek wisata, monumen Bajra Sandi Renon, Denpasar. Kegiatan berlangsung hari Sabtu, (18/01) dimulai pukul 09.30 wita hingga pukul 14.00 wita.

“Dari pantauan langsung dilapangan banyak diantaranya masih belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa. Beberapa yang ditemukan juga terpasang eja aksara balinya salah. Bahkan ada yang tidak tahu bahwa aturan itu wajib dipatuhi. Ini mungkin dirasa karena kurang sosialisasi dan penjelasan langsung dari aparat dinas terkait”, kata Dewa Dharmadi, Kasat Pol PP Bali.

Sebenarnya sosialisasi sudah sering dilakukan melalui media online, medsos, radio, televisi, dan baliho- baliho himbauan tapi mungkin masih dirasa kurang. Semua komponen berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya hal ini. PR besar bagi aparat Pol PP untuk terus menerus melakukan pendekatan langsung ke obyek obyek untuk melakukan pembinaan. “Semua ini untuk Bali. Pariwisata Bali adalah pariwisata budaya, Ingat itu, kita selaku masyarakat Bali harus menjaga kelestarian seni dan budaya Bali agar Bali terjaga Taksunya,” tambah Dewa.

Dewa menghimbau dan mengarahkan ke 41 obyek sasaran kali ini agar segera memasang aksara Bali di atas tulisan atau plang papan nama usahanya sesuai ketentuan.

Sementara penegakan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang adanya pramuwisata di kawasan obyek wisata Bajra Sandhi Renon Denpasar, petugas memeriksa sebanyak 6 orang pramuwisata, 2 orang pramuwisata diantaranya masih dalam proses perpanjangan dokumen. Tindakan yg dilakukan bagi pramuwisata yg KTP nya masih dalam proses perpanjangan mendapat surat pernyataan. (Abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *