Ke Arah Mana Kebijakan Energi Diarahkan untuk Pertumbuhan Ekonomi Bangsa

0

Ekonom Konstitusu Defiyan Cori/Istimewa

Oleh: Defiyan Cori

Pertamina sebagai “the leading energy national company” yang memegang amanat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dan BUMN kebanggaan rakyat, bangsa dan negara Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan Pertamina Energy Forum(PEF 2019) dalam rangkaian perayaan HUT ke-62 nya, selama 2 (dua) hari, tanggal 26-27 Nopember 2019.

Beberapa isu dan permasalahan krusial dibidang energi kembali menjadi topik pembahasan dalam kegiatan yang mengambil tema: DRIVING FACTORS: What Will Shape The Future Of Energy Business terutama oleh pengambil kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selain menariknya kehadiran Komisaris Utama Pertamina yang baru sehari menjabat, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah pembukaan acara, paling tidak Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KESDM Djoko Siswanto pada sesi pertama diskusi panel kembali menyinggung soal masih terjadinya defisit migas (crude oil) sebesar 17% menanggapi pidato Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Isu dan permasalahan energi, terutama dikaitkan dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia untuk diolah menjadi sumber energi baru dan terbarukan (new- renewable energy) sangatlah variatif. Dan, mestinya penguasaan negara atas sektor energi ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebuah keharusan konstitusional. Selebihnya adalah terkait soal pemihakan politik (political will).

Lalu, apa dukungan dan upaya Pemerintah dalam mengatasi beban defisit migas yang sudah mulai teratasi sedikit demi sedikit oleh kemampuan yang dimiliki oleh Pertamina melalui kepemimpinan yang telah ditunjukkan oleh Nicke Widyawati tersebut? Apakah beban ini yang akan diserahkan pada Komut baru Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama?

Paling tidak, sampai dengan Kuartal II Tahun 2018 yang lalu berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memang telah terjadi penurunan atau rendahnya realisasi dana investasi asing yang masuk ke Indonesia. Apakah masalah investasi yang menurun ini menjadi permasalahan disektor energi Indonesia atau masalah fokus dan konsistensi kebijakan energi, khususnya energi baru dan terbarukan?

Mengacu pada data BKPM, selama Kuartal I Tahun 2018 realisasi investasi adalah sejumlah Rp 185,3 Trilyun, dan sejumlah Rp 76,4 Trilyun dari total realisasi investasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Jumlah realisasi total investasi PMDN ini meningkat sebesar 11 persen dibanding kuartal yang sama pada Tahun 2017 yang hanya sejumlah Rp 68,8 Trilyun.

Namun demikian, apabila dibandingkan dengan total realisasi investasi, maka porsi investasi dalam negeri dalam kurun waktu kuartal I Tahun 2018 masih lebih kecil dibanding realisasi investasi asing, yaitu hanya sebesar 41,2 persen, sedangkan 58,8 persen masih didominasi oleh investasi asing.

Walaupun masih didominasi oleh investasi asing, maka penurunan PMA ini seharusnya mendorong pemerintah melalui kebijakan yang lebih pro PMDN dan affirmative (pemihakan), terutama untuk kelompok usaha Koperasi dan UKM. Kebijakan ini akan mampu memberi peluang sinergisitas pengusaha dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dalam negeri secara massif dan dapat mengatasi penurunan investasi tahunan saat ini, dibandingkan yang berhasil dicapai pada Tahun 2017 yang sebesar 13 persen. Dari jumlah tersebut, maka porsi PMA menurun dari sejumlah Rp 111,7 Trilyun pada Tahun 2017 menjadi sebesar Rp 89,1 Trilyun pada Tahun 2018 atau turun sebesar 20,2 persen.

Sementara itu, realisasi total investasi pada kuartal III Tahun 2018 berdasar data BKPM juga mengalami penurunan sebesar 1,6 persen, yaitu hanya Rp 173,8 Trilyun jika dibandingkan dengan total investasi pada kuartal yang sama pada Tahun 2017 yang sebesar Rp 176,6 Trilyun. Penurunan realisasi investasi asing ini disinyalir terjadi oleh rendahnya realisasi investasi di sektor energi yang merupakan usaha dengan tingkat resiko tertinggi (high risk), modal yang besar (high capital) dan teknologi yang mahal (high technology).

Padahal, sejak diselenggarakannya PEF oleh Pertamina hampir tak ada narasumber yang membantah bahwa Indonesia adalah negeri yang kaya raya akan potensi energi baru dan terbarukan dalam menggantikan menurunnya potensi energi fosil (minyak bumi).

Faktanya, memang tidak ada perubahan terhadap masuknya investasi asing ke Indonesia sampai dengan akhir Nopember Tahun 2019, apakah yang menjadi penyebabnya, sumberdaya energi yang ada di alam Indonesia atau konsistensi kebijakan pemerintah? Dalam konteks pembiayaan sektor energi baru-terbarukan ini dan potensi sumber daya alam Indonesia yang sangat besar beragam, maka pemetaan potensinya menjadi keniscayaan. Pemetaan potensi diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan investasi sektor energi yang tepat untuk suatu wilayah di beberapa daerah di Indonesia dan memenuhi skala ekonomis (economic scale).

Pemetaan potensi pembiayaan asing atau dalam negeri dan unsur ketepatan daerah yang memiliki potensi sumber daya energi baru-terbarukan akan memungkinkan terjadinya optimalisasi kerjasama dibidang energi dalam menggerakkan roda perekonomian nasional melalui pertumbuhan ekonomi sektoral di berbagai daerah.

Sebagaimana pemetaan yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, maka potensi energi baru-terbarukan Indonesia berasal dari sumber batu bara (coal), panas bumi (geothermal) dan tanaman (sawit, jarak dll) yang tersebar merata di seluruh daerah Indonesia.

Potensi atau kekayaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan energi haruslah dioptimalkan dan dukungan atas prioritas kebijakan dan pembiayaan investasi di sektor energi tersebut harus diutamakan. Oleh karena itu, merupakan sesuatu hal mendesak yang harus diformulasikan secara matang dan tepat oleh pemangku kepentingan (stakeholders).

Kesalahan dalam menetapkan prioritas pengelolaan dan pengolahan potensi sumber energi akan membawa konsekuensi pada kondisi perekonomian keuangan negara, apalagi kalau investasi energi tersebut bersumber dari PMA dan atau utang luar negeri.

Berdasar pengalaman negarai Brazil dalam produk biofuel, maka potensi energi Indonesia dari sumber biofuel sangat besar dan tak jauh berbeda dengan Brazil. Selain itu, biofuel dapat disesuaikan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia dalam jumlah yang besar di suatu wilayah.

Tanaman sawit yang selama ini hanya dimanfaatkan untuk produk minyak goreng adalah salah satu potensi tanaman yang bisa didayagunakan untuk menutupi impor bahan bakar minyak Indonesia yang selama ini masih cukup besar dan menguras devisa negara. Isu B-20 (jika perlu sampai B-50) yang sedang diupayakan oleh pemerintah (masih mendapat penolakan berbagai pihak) menjadi sangat penting dirumuskan menjadi sebuah alternatif sumber energi pengganti energi fosil yang selama ini digunakan masyarakat konsumen.

Demikian pula halnya dengan potensi batu bara dan panas bumi Indonesia yang sangat besar untuk diolah menjadi sumber energi menjadi hal yang tak bisa dinafikkan (sementara nuklir masih memunculkan trauma resiko). Bahkan potensi panas bumi Indonesia berdasar data yang disampaikan oleh Direktur Geothermal Kementerian ESDM mencapai kurang lebih 23,4 juta Giga Watt, dan dari aspek kebijakan (regulasi) sudah lebih siap dibandingkan yang lain.

Walaupun demikian, harus pula dicatat bahwa faktor ketidakberhasilan (unsucess factor) potensi energi panas bumi di beberapa daerah wilayah Sumatera juga harus menjadi perhatian pemerintah cq. Kementerian ESDM.

Segala potensi energi Indonesia ada di bumi Indonesia dan pengalaman terbaik negara lain adalah sebuah penawaran menarik yang harus ditindaklanjuti secara terencana dan terukur serta terarah oleh pemangku kepentingan (stakeholders) energi di Indonesia. Kematangan dalam menganalisa potensi dan peluang usaha energi untuk menggerakkan roda perekonomian nasional harus dianalisa dalam berbagai aspek kebijakan lain yang beririsan.

Sebagai contoh, bagaimana caranya pemanfaatan sawit yang dilakukan secara massif tidak malah merusak kesuburan tanah dengan kandungan unsur asam (hara/Ph) yang tinggi. Sebab, jika ini0 tak diperhatikan, maka isu lingkungan menjadi tantangan dan akan menghambat terlaksananya kebijakan biofuel sebagai energi alternatif.

Last but not least, tentu saja eksternalitas (wilayah jalur ring of fire dan trade off nya) kebijakan energi alternatif ini harus disiapkan juga dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah, baik untuk produsen energi terlebih lagi adalah untuk masyarakat konsumen. Sebab, hal ini menyangkut kebiasaan atau kultur di zona nyaman dalam memproduksi dan mengkonsumsi bahan bakar minyak dari fosil sebagai sumber energi selama ini. Pergeseran kebiasaan ini tidak saja mengandung konsekuensi pribadi dan sosial, akan tetapi juga berdampak pada aspek ekonomi, yaitu para produsen minyak bumi sumber fosil dan konsumennya yang selama ini mengkonsumsi beserta perlatan dan perlengkapan yang selama tergantung sumber energi fosil tersebut. Semoga prioritas kebijakan energi alternatif atau baru dan terbarukan ini dapat dirumuskan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan di sektor energi sehingga formulasi kebijakan yang diambil dapat lebih optimal dan didukung semua pihak.(*)

  • Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *