Kinerja SKK Migas Memprihatinkan, Transisi Energi Keharusan

0

Kekhawatiran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas permasalahan beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terlalu besar, yaitu Rp502,4 Triliun lebih patut ditindaklanjuti oleh kebijakan, tidak hanya menjadi masalah pribadi kepemimpinan

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori/Istimewa

Kekhawatiran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas permasalahan beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terlalu besar, yaitu Rp502,4 Triliun lebih patut ditindaklanjuti oleh kebijakan, tidak hanya menjadi masalah pribadi kepemimpinan.

Alokasi subsidi energi ini yang lebih besar dibandingkan dengan biaya pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru sejumlah Rp446 Triliun, dan alokasi anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan desa dan masyarakat desa selama kurun waktu 2015-2020 sejumlah Rp332,32 Triliun sudah tidak rasional dan masuk akal.

Anehnya, data dan fakta atas realisasi subsidi energi yang semakin meningkat itu justru ditanggapi oleh Kementerian Keuangan dengan mengajukan tambahan anggaran alokasi subsidi nya pada bulan April 2022 lalu menjadi sejumlah Rp 74,9 Triliun. Bahkan, pengajuannya telah disetujui oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat pada Hari Kamis, 19 Mei 2022, meliputi alokasi untuk subsidi BBM dan elpiji sejumlah Rp 71,8 Triliun dan Rp 3,1 Triliun untuk subsidi listrik. Dengan tambahan alokasi itu, maka jumlah anggaran yang ditujukan untuk subsidi BBM dan elpiji yang semula direncanakan sejumlah Rp 77,5 triliun menjadi naik sejumlah Rp149,3 Triliun, dan sisanya untuk subsidi listrik sejumlah Rp39,6 Triliun. Tambahan anggaran itu membuat biaya negara untuk subsidi energi Tahun 2022 menjadi Rp208,9 Triliun atau membengkak sebesar 55,9 persen.

Pengabaian kekhawatiran Presiden itu berpotensi menjadikan angka realisasi subsidi energi tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak Tahun 2015 hingga sekarang atau melampaui capaian pada Tahun 2018 sejumlah Rp 153,5 Triliun. Dan, sepertinya jajaran kementerian bidang ekonomi tidak memilki perasaan krisis (sense of crisis) yang sama dengan pemimpin pemerintahan, dan tentu menjadi tanda tanya atas kebijakan efektifitas anggaran dan keuangan negara pada kementerian terkait. Seharusnya para menteri terkait, terutama Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan BKPM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk mengatasi permasalahan pembengkakan realisasi subsidi energi.

Tindak lanjutnya seharusnya telah menyiapkan rumusan peta jalan (road map) transisi energi dalam rangka penghematan anggaran negara. Sebab, terkait dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan itu sendiri, secara teori pemerintah hanya memiliki diskresi melalui mekanisme kebijakan fiskal atau hanya 20 persen dari kemampuan APBD dan APBN. Selain itu, ditambah tidak bergeraknya sektor riil hampir di segala sektor, jika pemerintah hanya mengandalkan pendanaan dari ruang fiskal dan menetapkan kebijakan perpajakan secara membabi buta tampak sekali keterbatasan keuangan itu dibebankan kepada rakyat dan rakyat kecil lebih besar akan menjadi korbannya .

Transisi energi, terutama energi bersih lingkungan ini harus dijalankan pertama kali oleh jajaran pemerintahan khususnya birokrasi supaya menunjukkan komitmen yang serius. Tapi melihat kenyataan pengajuan tambahan anggaran untuk subsidi energi yang lebih besar dialokasikan kepada sektor Migas, maka justru komitmen dan konsistensi jajaran pemerintahan lah yang menjadi persoalan utamanya. Apabila pemerintah betul-betul konsisten dan memiliki komitmen dalam menjalankan kebijakan transisi energi, maka kalaupun ada tambahan alokasi subsidi energi semestinya kelistrikan lah yang mendapat porsi anggaran lebih besar, bukan sebaliknya.

Selain itu, transisi energi, terutama energi bersih lingkungan ini harus dijalankan pertama kali oleh jajaran pemerintahan khususnya birokrasi supaya menunjukkan komitmen atas kebijakannya. Penggunaan kendaraan listrik, kompor listrik dan sejenisnya akan mampu mengurangi dampak pencemaran udara sekaligus melakukan penghematan atas penggunaan energi fosil secara berlebihan. Alasan yang cukup kuat, yaitu lifting minyak Indonesia yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) kinerjanya selama 7 tahun terakhir ini semakin menurun dan memprihatinkan! (*)

* Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *