Headlines

Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata Diperluas

Kabardenpasar.com  -Kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (VOA) khusus wisata (BVKKW/VKSKKW) diperluas pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi NOMOR IMI-0650.GR.01.01 TAHUN 2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 27 Juli 2022, ada 9 negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Sedangkan untuk subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata/ VOA Khusus Wisata meningkat dari sebelumnya 72 negara menjadi 75 negara. Adapun negara terbaru yang masuk dalam subjek VOA Khusus Wisata adalah Kolombia, Maladewa dan Monako.

Selain itu, dalam kebijakan ini juga memperluas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dijadikan pintu masuk untuk pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / VOA Khusus Wisata. Untuk pemberian Bebas Visa Kunjungan terdapat 17 TPI Udara, 91 TPI Laut dan 12 Pos Lintas Batas. Sedangkat untuk VOA Khusus Wisata terdapat 16 TPI Udara, 23 TPI Laut, dan 7 Pos Lintas Batas.

Dengan adanya Surat Edaran terbaru ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

“Ada penambahan 3 negara yang masuk dalam subjek VOA (Kolombia, Maladewa dan Monako) serta perluasan TPI yang menjadi pintu masuk untuk pemberian BVK dan VOA. Mereka (Orang asing) tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Dengan adanya perluasan subjek VOA dan TPI pada kebijakan ini maka akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia”, tambah Sugito.

Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA tersebut saat di Indonesia.

Sugito menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Sugito juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi peraturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk membantu dalam pengawasan orang asing.

Bagi pemilik atau pengurus penginapan yang berlokasi di area Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara dapat menggunakan aplikasi APOA-NG yang merupakan salah satu inovasi andalan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Sugito.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pun menyambut baik kebijakan perluasan subjek VOA dan TPI sebagai pintu masuk pemberian BVKKW dan VOA Khusus Wisata. Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali tentu akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali. Apalagi saat sudah banyak event Internasional dalam rangakaian presidensi G20 yang sudah dan akan berlangsung di Bali”, jelas Anggiat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *