Ditangkap Bersama BB 414 Butir Ekstasi, Fery dan Joni Terancam 20 Tahun Penjara

0

Foto Istimewa (ilustrasi kasus narkoba)

Denpasar, Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Bali termasuk di Kota Denpasar semakin meresahkan masyarakat. Oleh karenanya aparat penegak hukum (APH) diminta untuk menindak tegas para pelaku guna memberikan efek jera kepada para pemainnya.

Harapan itu juga muncul dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat Joni Abdul Rochman bersama-sama dengan Terdakwa Ferry Sugianto. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 414 butir ekstasi dan setengah gram sabu.

“Perkaranya masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar dan sudah mulai disidangkan, Selasa (29/3/2022) di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan penetapan No: PDM – 133/Denpa.Narko/03/2022,” tutur jaksa, Kamis (31/3/2022) di Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut menerangkan, terdakwa Joni Abdul Rochman bersama-sama dengan terdakwa Ferry Sugianto memesan 1 paket narkotika jenis sabu kepada Fadjar (DPO) dengan harga Rp1,2 juta, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 13.00 wita.

Setelah itu, Fadjar memberitahukan kepada Ferry Sugianto bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim melalui aplikasi ojek online ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kemudian Fadjar juga memberitahu bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikirim bersamaan dengan barang titipan miliknya yang menurut keterangan barang titipan tersebut akan diambil oleh temannya.

Pada, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bermufakat untuk menerima narkotika tanpa izin dari pihak berwenang dengan cara terdakwa Joni Abdul Rochman mengambil narkotika jenis sabu kiriman dari Fadjar tersebut dan diterima oleh terdakwa Joni Abdul Rochman di depan Ruko 14C.

Narkotika tersebut dikemas dalam 11 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru narkotika jenis ekstasi Kode A sampai dengan Kode K berat bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir, juga sabu seberat setengah gram.

Oleh Joni Abdul Rochman, narkotika kemudian dibawa narkotika tersebut dibawa pulang ke tempat tinggalnya.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juha Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *