Headlines

KAI Tegaskan Advokat Tidak Kebal Hukum

DENPASAR – Sekretaris Jenderal DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprillia Supaliyanto menegaskan advokat memang memiliki kekebalan hukum dalam menjalankan tugas membela kliennya namun bukan berarti seorang advokat menjadi kebal hukum.

Hal itu disampaikan Supaliyanto di sela Musyawarah Daerah Luar Biasa DPD KAI Bali guna memilih ketua DPD yang baru setelah kepengurusan lama dibekukan DPP selama hampir satu tahun.

Supaliyanto menegaskan hal itu untuk meyakinkan bahwa seorang advokat harus memiliki kualitas dan profesionalisme. Sebab, profesionalisme mutlak dimiliki seorang anggota advokat.

Menurut Supaliyanto, salah satu yang menjadi konsern KAI adalah mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagaiamanapun, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya perlu extra ordinary. KAI sudah tegas menyatakan sikap, mendukung langkah KPK seperti dalam kasus dugaan Korupsi e-KTP, di mana ada salah seorang advokat ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan, KAI memiliki banyak program untuk peningkatan kualitas bagi anggotanya seperti bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Seiring dengan perkembangan, kompetisi dan tuntutan zaman, sehingga KAI terus mendorong secara organisasi agar anggotanya secara profesi terus menerus meningkatkan kualitas.

Caranya, dengan tranformasi ilmu dan teknologi, bekerjasama dengan KPK di Lembaga Pusdik yang memberikann kesempatan ratusan anggota KAI, mendalami hukum acara Pilkada dan Pilpres yang kini sudah memasuki gelombang kedua.

Hal itu, kata dia, sebagai upaya, bagaimana organisasi punya nilai manfaat bagi anggota. Pihaknya ingin menepis anggapan bahwa KAI Hanya bisa melahirkan anggota-angota baru namun tidak jelas kualitasnya.

“Kami tidak ingin ada suara-suara lagi, advokat bakpao nabrak tiang listrik, ini konyol,” tegas Supaliyanto di sela Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) DPD KAI Bali di Denpasar, Minggu (28/1/2018)

KAI tetap pada komitmen mendukung langkah KPK seperti dalam penegakan hukum korupsi yang perlu penanganan luar biasa.

Hanya saja, KPK juga diharapkan juga harus memberikan penghormatan terhadap hak-hak hukum seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas dan fungsinya dalam pendampingan hukum terhadap klien.

“Saya perlu sampaikan juga kepada masyarakat luas, advokat memang betul punya kekebalan hukum, tetapi advokat tidak kebal hukum, ini berbeda, salah besar kalau ada beberapa orang mengatakan, bahwa advokat itu kebal hukum, itu salah, Pasal 16 (UU No 18 Tahun 2003) tentang Advokat, jangan dipotong penjelasannya,” tukas dia.

Penjelasan pasal itu, jangan dipotong, betul bahwa advokat memang tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata ketika menjalankan tugasnya mendampingi membela klien, dengan itikad baik.

“Ingat dengan itikad baik, kalau itikatnya tidak baik yang tidak kebal hukum dong, bagaimana mungkin kalau kemudian jargon yang disampaikan kepada masyarakat bahwa advokat kebal hukum, lama-lama advokat nanti menjadi bandit dong, menghalalkan segala macam cara, ini yang tidak boleh dan KAI menolak hal-hal semacam itu,” tandasnya didampingi sejumlah advokat seperti Made Ardana dan Made Sutena.

Untuk itu, dia menegaskan, bahwa KAI ingin agar anggotanya tetap bekerja profesional. Parameter profesionalitas itu memiliki tiga komponen yakni berdasar knowledge atau pengetahuan, skill atau kemampuan dan attitude atau sikap.

“Ketiga hal ini yang selalu kami tekankan kepada seluruh advokat KAI,” katanya menegaskan. Di pihak lain, pihaknya berharap dengan kepengurusan baru hasil Musdalub DPD KAI Bali, bisa menjabarkan apa yang menjadi program dan telah digariskan maupun kebijakan organisasi.

Ditegaskan, bahwa KAI tetap kosern dengan beberapa program penting yang pada muaranya agar bagaimana organisasi ini punya nilai manfaat bagi anggota dan berkontribusi bagi masyarakat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *