Kantor Hukum Gendo Law Office Somasi PT. Telkom, Ada Apa

0

Kabardenpasar.com – Bertahun -tahun tiang provider (jaringan kawat internet) terpasang di lahan miliknya membuat Ir. Gusti Putu Gede Arsana sang pemilik lahan melakukan klarifikasi kepada PT Telkom dan minta pertanggungjawaban.

Dirasa tidak ada iktikad baik dari pihak PT Telkom, melalui kantor Advokat dan Konsultan Hukum Gendo Law Office, dilayangkanlah somasi, peringatan atau teguran pertama, Selasa, 4 April 2023.

“Surat somasi sudah kami kirim per hari ini dan juga sudah diterima dengan dibuktikan adanya tanda bukti penerimaan,” kata I Wayan Suardana,S.H.,M.H., alias Gendo, saat Konferensi Pers di Kubu Kopi Jl. Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Selasa siang.

Gendo menambahkan, pihaknya terpaksa menempuh jalur somasi karena tidak adanya titik temu antara pihak PT. Telkom dengan pemilik lahan, Ir. Gusti Putu Gede Arsana pada saat proses klarifikasi pada tanggal 9  Februari 2023 lalu.

Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, c.q Executive President (EVP) Telkom Regional V (Jatim, Bali, Nusa Tenggara) dan c.q Manager PT. Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar.

Lokasi tanah tempat pemasangan tiang provider tersebut adalah di Jl. Wr. Supratman Gg Lilacita Nomor 1 Denpasar Timur, Bali. Tanah bersertifikat hak milik.

PT. Telkom diberikan waktu tiga hari atau hingga Kamis, 6 April 2023 untuk menanggapi surat somasi tersebut. Diharapkan ada jalan terbaik sehingga tidak sampai terlalu jauh ke proses hukum.

“Pendirian tiang provider oleh PT. Telkom Indonesia, menurut kami adalah perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana karena mendirikan provider di tanah hak milik warga tanpa izin,” pungkas Gendo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *