Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Renato Lammanda dan Budi Utomo Santoso Wibowo Damai

0

Kabardenpasar – Terdakwa kasus pelanggaran merek (Hak Cipta) Renato Lammanda warga negara Australia yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Bali, akhirnya diampuni oleh pihak korbannya, Budi Utomo Santoso Wibowo (Direktur Utama PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi) atau PT BIJA.

Kesepakatan damai ini diungkapkan kedua belah pihak di hadapan sejumlah media yang akan mengikuti sidang kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Selasa 21 Februari 2023.

Isteri terdakwa Celafina Renato Lammanda mengungkapkan rasa penyesalan sang suami atas kasusnya dengan korban Budi Utomo Santoso Wibowo. Sementara Budi Utomo Santoso Wibowo menerima permintaan maaf terdakwa Renato Lammanda.

“Saya senang prosesnya seperti ini atas upaya damai antara suami saya dengan Pak Budi. Ke depannya saya berharap bisa lebih dipermudah kasus suami saya yang mengatakan menyesali hal ini,” ujar Celafina didampingi kuasa hukumnya Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office.

Budi Utomo Santoso Wibowo yang juga didampingi kuasa hukumnya Hendrik Harsono Njoto juga mengaku lega bisa memaafkan korban.

“Dari awal kami memang sama sekali tidak berniat memasukkan terdakwa ke dalam penjara. Jika meminta maaf dengan kerendahan hati kami tentu memberi pengampunan. Dan itu diwakilkan oleh isterinya,” ujar Budi Utomo.

Hendrik menekankan agar kasus ini bisa menjadi pelajaran agar investor asing yang berbisnis di Indonesia juga bisa menghormati peraturan di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Badung dan Kejati Bali yang mewakili korban dalam hal ini. Dan kami juga tidak ada tuntutan dan upaya hukum lain. Kami juga berharap ini jadi pelajaran bagaimana tentang kemanusiaan tentang menghargai sesama. Marilah kita semua saling menghargai,” ujar Hendrik.

Sementara kuasa hukum terdakwa Dimitri mengatakan sangat mengapresiasi upaya perdamaian kedua belah pihak. “Hari ini kami telah melakukan perdamaian dengan Pak Budi dengan kompensasi sebesar 1 dolar. Dan kami berterima kasih kepada Pak Budi dan kuasa hukum yang telah mau menerima perdamaian klien saya dan saya harap kedepannya lebih baik lagi,” ungkap Dimitri.

Oleh karenanya, perseteruan antara Direktur Utama PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi, Budi Utomo Santoso Wibowo dengan terdakwa Renato Lammanda terkait hak cipta berakhir dengan kata damai.

Atas kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali Dewa Ari mengatakan karena sudah ada perdamaian maka akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan.

“Di sini karena sudah ada perdamaian, nanti akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam kita menuntut. Itu menjadi pertimbangan diperingan nanti tuntutannya. Apalagi dari pihak korban sudah memaafkan,” jelas Dewa.

Kasus ini berawal terdakwa Renato Lammanda (Mr. Ron) sebagai pemilik gerai Gloria Jean’s Coffees (GJC) yang berlokasi di Legian, Badung.

Balakangan  diketahui, pemakaian nama GJC, tanpa seizin dari GJC Holdings pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s.

Juga tanpa seizin PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA) sebagai  pemegang hak Master Franchise atas merek “Gloria Jean’s Coffees” dan Gloria Jean’s di Indonesia.

Itu awalnya disomasi dan berlanjut melaporkan ke Polda Bali. Korban dan terdakwapun awalnya bekerja sama untuk Gloria Jeans (GJ).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *