PKB Badung Harapkan 45 Bacaleg Bisa Ditetapkan DCS pada Pemilu 2024

0

45 bakal calon legislatif atau bakal calon anggota DPRD Badung yang diajukan ke KPU diharapkan Ketua DPC PKB Badung H Suseno bisa semua masuk DCS pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah menerima dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Badung pada Pemilu 2024 yang diserahkan DPC Partai Kebangkitan Badung atau PKB Badung./dok.kabardenpasar

Badung – Ketua Dewan Pengurus Cabang DPC PKB Kabupaten Badung H Suseno berharap dari 45 bakal calon legislatif atau bakal calon anggota DPRD Badung yang diajukan ke KPU bisa semua ditetapkan atau masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan H Suseno usai menyerahkan semua dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Badung ke KPU Badung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah menerima dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Badung pada Pemilu 2024 yang diserahkan DPC Partai Kebangkitan Badung atau PKB Badung.

H Suseno bersama jajaran pengurus DPC, membawa langsung berkas ataun dokumen perbaikan bagi Bacaleg PKB pada Pemilu 2024. Mereka diterima Komisioner KPU Badung Wayan Semara Cipta dan Bawaslu Badung.

Rasa syukur disampaikan H Suseno, setelah menuntaskan proses pencalegan dengan mengirimkan perbaikan 45 bakal calon legislatif agar nantinya bisa ditetapkan sebagai Datar Caleg Sementara DCS pada Pemilu 2024.

Diketahui, KPU Badung telah memberikan tenggat waktu 26 Juni sampai 9 Juli untuk perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Badung atau Bacaleg.

Saat penyerahan langsung dokumen perbaikan Bacaleg, H Suseno bersama pengurus, membawa berkas dan dokumen pencelegan yang sudah diperbaiki, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan KPU Badung pada Minggu 9 Juli 2023 malam.

“Alhamdulillah, selama kami sudah serahkan berkas dokumen perbaikan Bacaleg DPRD Tingkat II Badung,” terang H Suseno yang juga Caleg DPRD Badung Daerah Pemilihan Dapil Kuta Utara ini.

Dikatakan pengusaha properti ini, sesuai yang sejak awal diajukan pada perbaikan dokumen pencalegan, pihaknya tetap mengajukan 45 bakal caleg.

Demikian juga, dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga sudah terpenuhi.

Dikatakan tokoh muslim di Badung ini, kouta minimal 30 persen keterwakilan perempuan di semua Dapil 6 di Badung dan 45 Bacaleg telah diterima Komisioner KPU dan juga didampingi oleh Bawaslu Badung.

Ketua DPC PKB Badung H Suseno bersama pengurus, membawa berkas dan dokumen pencelegan yang sudah diperbaiki didampingi Bawaslu Badung,

“Harapan kami semoga semua Bacaleg yang sudah diajukan, bisa ditetapkan sebagai daftar caleg sementara sehingga bisa terpenuhi semuanya,” imbuh H Seno, sapaan pria yang juga Ketua Umum Himpunan Keluarga Rembang HKR Bali ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *