Headlines

Dipanggil Propam Polresta Denpasar, Ipung Ucapkan Terimakasih

DENPASAR – Propam Polresta Denpasar Bali, melakukan pemanggilan terhadap perempuan berinisial APD terkait pelaporan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Denpasar.

Bersama pengacaranya Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, Senin 19 April 2021 APD datang ke Mapolresta Denpasar.

“Propam Polresta Denpasar memanggil klien saya untuk dimintai klarifikasi. Disana ditanyakan kronologi awal laporan yang dibuat APD. Tadi klien saya ditanya sebanyak 13 pertanyaan selama 4,5 jam. Belum ada kesimpulan, tapi tadi sempat dikatakan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi laporan yang kami buat,” terang Siti Sapurah.

Sebelumnya Siti Sapurah melaporkan kinerja oknum di Polresta Denpasar ke Propam setelah mendengar keterangan kliennya APD. Ipung menilai kasus APD tidak ditangani serius sesuai SOP sejak kliennya datang pertama kali untuk melaporkan kasusnya.

Pengacara yang juga aktivis perempuan dan anak ini mengatakan, pelaporan yang dibuat ke propam itu berawal ketika APD pada tanggal 24 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 Wita. mau melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya, ke Unit 1 Satreskrim Polresta Denpasar.

Di pos SPKT Polresta Denpasar, APD diterima oleh polisi berpakaian bebas. Sebelum membuat laporan APD terlebih dahulu disuruh melakukan visum ke RS Trijata Denpasar. Usai berobat, APD kembali lagi menghubungi polisi yang sebelumnya ditemui untuk bertanya apa perlu ke Polresta guna membuat laporan. Namun oleh petugas tersebut, APD disuruh pulang dulu siapa tahu suami yang dikatakan APD melakukan penganiayaan sudah baikan.

“Polisi tadi menyuruh klien saya tidak usah ke Polresta melainkan langsung pulang sembari berkata siapa tahu suami klien saya bisa baik lagi,” kata pengacara yang akrab disapa Ipung ini.

Ipung menambahkan, sampai di rumah, APD kembali mendapat penganiayaan, caci maki dan hinaan dari suaminya. APD lalu kembali menghubungi polisi tadi dan baru disuruh membuat laporan polisi. Merasa kasusnya tak ditangani secara serius, maka kasus ini diadukan ke Propam Polresta Denpasar rinci Ipung.

“Terimakasih kepada Propam yang telah merespon aduan kami dengan mengundang kami untuk memberikan klarifikasi,tutup Ipung. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *