Tidur di Trotoar Karena Mabuk dan Kerap Buat Onar di Ubud, Seorang WN Rusia

0

Kabardenpasar – Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA laki-laki berinisial AT (35) berkewarganegaraan Rusia karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pada Senin (03/07/2023) .

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Sebelumnya AT diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika AT tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 Wita. Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat. Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, turis ini pun diamankan di Mapolsek Ubud. Yang mengejutkan, setibanya di Polsek Ubud, diketahui ternyata pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud. Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Diketahui AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor. Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya pun telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali dan pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. “Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri” jelas Babay.

AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

“Kami telah memasang himbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi” kata Anggiat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *