Amankan Barang Wajib Pajak, DJP Blokir 91 Rekening WP di Bali Capai Rp71 Miliar
Pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali semata penegakan hukum.
Pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali semata penegakan hukum.
Hingga per 3 Juni 2022 mencatat Sebanyak 907 Wajib Pajak di Provinsi Bali yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Hingga 27 Mei 2022 sebanyak 51.682 ribu Wajib Pajak (WP) memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp10,4 triliun.