Dana Mengendap Pemda, Kewenangan Kebijakan Kuota Dan Harga BBM Subsidi

0

SMI mengungkapkan, dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan mencapai sejumlah Rp220,9 Triliun sampai akhir Juni 2022.

Ilustrasi/Dok. Istimewa

Hal menarik terjadi pada bulan Juni 2022 terkait pengelolaan keuangan negara yang kemudian dipublikasikan secara luas pada akhir bulan Juli 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI).

SMI mengungkapkan, dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan mencapai sejumlah Rp220,9 Triliun sampai akhir Juni 2022. Dana Pemda yang masih mengendap di perbankan tersebut masih sangat tinggi atau meningkat terus, merupakan yang tertinggi selama 6 bulan terakhir, demikian Menteri Keuangan menjelaskan pada Konferensi Pers APBN KiTa secara daring di Jakarta, pada Hari Kamis tanggal 21 Juli 2022.

Posisi kenaikan dana mengendap di perbankan pada bulan Juni 2022, yaitu sejumlah Rp20,95 Triliun atau sebesar 10,06 persen dari posisi bulan sebelumnya yang berjumlah Rp200,75 Triliun. Endapan dana Pemda di perbankan itu menurut SMI membuat pemerintah pusat dilema saat hendak mempercepat transfer ke daerah dan menyalurkan dana desa, disatu sisi.

Dapat dimaklumi, endapan dana Pemda di perbankan itu telah membuat pemerintah pusat dilema saat hendak mempercepat transfer ke daerah dan menyalurkan dana desa. Sri Mulyani menyampaikan, bahwa sampai akhir Juni 2022 realisasi transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp367,1 Triliun atau sebesar 45,6 persen terhadap total APBN 2022.

Disisi yang lain, disaat belum pulihnya perekonomian nasional dan apalagi rakyat Indonesia, publik justru dikejutkan oleh adanya kebijakan kenaikkan harga elpiji 3 kilogram (kg) yang merupakan barang bersubsidi.

Beberapa Pemda bersamaan dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) telah menyampaikan secara terbuka melalui media massa kebijakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg naik dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu per tabung. Kenaikan HET gas elpiji 3 kg ini telah terjadi diantaranya di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, yang kemudian akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya seperti Kabupaten dan Kota Bekasi melalui Surat Keputusan bupati/wali kota.

Berdasarkan permasalahan itu, dan ditengah beban subsidi energi, terutama BBM dan elpiji 3kg yang telah mencapai Rp502,4 Triliun perlu kiranya ada pilihan atau opsi kebijakan yang memadai sebagai penyelesaiannya.

Sepertinya, alternatif menyerahkan kewenangan harga jual gas elpiji 3kg kepada Pemda merupakan pilihan yang tepat ditengah besarnya dana mengendap daerah diperbankan yang belum dibelanjakan.

Hal ini penting, agar publik tidak selalu menimpakan kesalahan kewenangan tersebut kepada BUMN Pertamina melalui sub holding nya PT. Pertamina Patra Niaga/PPN (sub holding C&T) disebabkan oleh kebijakan yang tidak berada dalam otoritasnya.

Termasuk dalam hal ini soal kebijakan kuota BBM bersubsidi yang disalurkan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai titik serah dan menjadi biang antrian solar subsidi selama ini.
Barangkali, lebih mudah bagi Presiden Joko Widodo untuk merevisi ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 (Perpres 104/2007) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.

Artinya, segala hal yang berkaitan dengan penetapan harga dan distribusi gas elpiji 3kg sebagai sebuah bentuk penugasan negara, juga penentuan kuota dan BBM bersubsidi kepada kelompok sasaran atau masyarakat pemanfaat dapat diserahkan dan diatur oleh Pemda sebagai bentuk implementasi sektoral otonomi daerah.

Sehingga peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan kuota dan subsidi sesuai ketentuan Perpres dimaksud.

Artinya, Provinsi Jawa Timur sebagai daerah dengan saldo dana mengendap di perbankan yang tertinggi yaitu, mencapai Rp29,82 Triliun, dapat menjadi lokasi percontohan dalam kebijakan soal kuota dan BBM bersubsidi (solar dan pertalite) serta HET gas elpiji subsidi 3kg. Oleh karena itu, beban subsidi Rp502,4 Triliun yang mendera keuangan negara dapat separuhnya diatasi oleh dana mengendap Pemda tersebut, terutama untuk menyalurkan hak kelompok masyarakat miskin di perdesaan dan perkotaan. Tidak menjadi kuota dalam pengertian jatah yang dibagi-bagikan pada kelompok tertentu yang tidak berhak meskipun punya akses pada kebijakan publik! *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *