Kemendag : Kripto Aset Mata Uang Digital, Bukan Alat Pembayaran

0

Kemendag mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa kripto merupakan aset dan bukan alat pembayaran di Indonesia

Tokocrypto T-Hub di Seminyak Badung Bali

Badung – Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menegaskan kripto atau mata uang digital merupakan aset dan bukan alat pembayaran di Indonesia.

Jerry Sambuaga, menyampaikan itu saat peresmian Tokocrypto, T-Hub Bali di Seminyak Bali, Jumat (21/1/2022).

Kehadiran Tokocrypto, T-Hub di Bali, patut diapresiasi sekaligus bukti komitmen bersama-sama pemerintah melakukan pelayanan dan terus mengedukasi masyarakat luas terkait perdagangan aset kripto.

OJK Nilai Industri Asuransi RI Berpotensi Tumbuh Positif

“Ini adalah sebuah sinergi antara membentuk ekosistem yang sehat, membentuk kondisi yang baik dan kondusif untuk kita semua dalam hal pelayanan, perlindungan, literasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Ditegaskan kembali, agar masyarakat memahami sejak awal bahwa kripto bukan alat pembayaran. Diakuinya, masih ada yang belum aware dan familiar terhadap kripto.

“Kripto itu bukan alat pembayaran, kripto adalah aset, bukan currency,” Jerry Sambuaga menegaskan.

Pahami Prinsip-Prinsip Investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *