Headlines

Kepemimpinan dan Penegakan Hukum Kunci Pengendalian Rokok di Indonesia

Gianyar – Keberhasilan upaya pengendalian rokok di Indonesia ditentukan faktor kepemimpinan daerah yang kuat dan penegakan hukum dalam mengimplementasikan aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Advisor Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi di sela tegasnya di sela Strategic Planning Meeting di Rumah Luwih Gianyar Bali Senin (10/12/12018).

Dollaris menegaskan, keberhasilan pengendalian rokok sangat bergantung pada kepemimpinan daerah dan bagaimana implementasi regulasi aturan hukum yang dibuat.

“Kami bersama Pemerintah DKI Jakarta, tidak saja fokus pada aturan pengendalian rokok saja namun juga penegakan aturannya,” tegas dia.

Dengan sikap tegas dalam mengimplementasikan aturan pengendalian rokok seperti peniadaan iklan rokok luar ruang, mendapat perlawanan dari sejumlah pihak khususnya industri dengan berbagai alasan.

Pihaknya beberapa kali mendapat perlawanan hukum atau digugat lewat pengadilan hingga Mahkamah Konstitusi namun hal itu tidak menggoyahkan, perjuangan mereka demi melindungi kesehatan masyarakat dan anak bangsa.

Bahkan, dikatakan aturan yang dibuat DKI Jakarta, tidak sesuai dengan UU Kesehatan.

“Kami terapkan aturan yang lebih ketat, sesuai kewenangan daerah kami mengatur urusan kesehatan, sepanjang tidak lebih longgar dari aturan pusat, ya malah lebih bagus kan,” imbuhnya.

Dalam pertemuan yang difasilitasi The Union Asia Pasifik Office itu berlangsung sejak 10-13 Desember 2018 itu, dihadiri puluhan aktivis pengendalian rokok dari sejumlah daerah dan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP.

Sementara itu, Ketua Udayana Central (Center for NCDs Tobacco Control adn Lung Health) Made Kerta Duana mengungkapkan, sejak bergulir tahun 2011, aturan pengendalian rokok lewat produk Perda Nomor 10 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga kini telah diimplementasikan di semua kabupaten dan kota di Pulau Seribu Pura ini.

“Pencapaiannya cukup bagus termasuk pengembangan kawasan dari Perda KTR,” tegasnya di sela Strategic Planning Meeting di Rumah Luwih Gianyar Bali Senin (10/12/12018).

Semua aturan tengang pengendalian rokok telah diimplementasikan dan semua Kabupaten dan kota di Bali telah memiliki kebijakan yang komprehensif.
Dari sisi capaiannya, kata Duana telah melampaui 80 persen atau lebih tinggi dari capaian masional.

Hanya saja, meski capaian dalam implementasi Perda KTR cukup tinggi namun masih menghadapi tantangan seperti di tempat umum yang sulit diintervensi oleh pemeirntah.

“Disinilah peran serta masyatakat dan pengelola kawasan tempat umum itu untuk turut membantu dalam pengendalian rokok dengan menerapkan aturan KTR,” tandasnya.

Capaian lainnya, kata Duana dalam hal pengaturan iklan rokok luar ruang di mana sejumlah daerah ada yang mengimplementasikan dalam bentuk surat edaran, moratorium hingga pelarangan iklan rokok luar seperti dilakukan Pemkab Klungkung, Denpasar, Gianyar dan Karangasem.

“Harapan kami ke depan sebagai bukti perlindungan terhadap kesehatan bangsa dan melindungi masa depan anak, Bali bisa mengimplementasikan kebijakan pengendalian rokok,” tandasnya lagi.

Meski diakui Duana, banyak kendala dihadapi menyangkut pendapatan dan iklan rokok.

“Mestinya jika bicara kesehatan, dalam menjaga warga dan melindungi generasi mendatang ya pemerintah berada di posisi itu,” imbuh Duana yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMi) Bali itu.

Pihaknya juga bersyukur sudah ada klinik berhenti merokok hingga sosialisasi pengendalian bahaya rokok yang terus dilakukan di Bali yang diharapkan kedepan bisa bebas dari iklan rokok luar ruang. (zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *