Wisatawan Asing Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Dont di Stand Pemeriksaan Imigrasi

0

Kabardenpasar – Wisatawan asing yang datang ke Bali kini sudah mendapatkan pengetahuan awal terkait kewajiban dan larangan berwisata di Bali. Bentuknya ada selebaran yang memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali.

Pihak imigrasi juga menyiapkan perangkat bagi setiap wisatawan yang masuk Bali agar melakukan scan Barcode Do and Dont.

“Do and Dont Barcode ini merupakan murni inovasi Kanwil Kumham melalui Divisi Keimigrasian, untuk melakukan sosialisasi SE Gubernur No 4 tahun 2023 tentang tatanan baru wisman di Bali”, kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan kepada wartawan Selasa 20 Juni 2023.

Senada dikatakan, Kakanim Ngurah Rai Sugito, seraya menambahkan bahwa bahwa barcode ini berlaku mulai Selasa 20 Juni 2023 malam dan para wisatawan wajib melakukan scan barcode.

“Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan Barcode Do and Dont,” tambahnya Sugito.

Lebih lanjut Sugito juga menjelaskan inovasi Do and Dont dalam bentuk Barcode merupakan upaya imigrasi untuk meminimalisir adanya WNA yang berlaku tidak terpuji selama di Bali.

Barcode yang diluncurkan Kanwil Kumham melalui Divisi Imigrasi ini dipasang di pintu masuk/ stand pemeriksaan.

Ditambahkan oleh Barron Ichsan bahwa Bercode Do and Dont ini dibuat dalam tiga bahasa yaitu bahasa Mandarin, India Dan inggris.

Barcode ini sengaja dibuat dalam tiga bahasa tersebut, karena melihat dari banyaknya wisatawan dari ketiga negara itu masuk berkunjung ke Bali.

“Kami buat Barcode Do and Dont dalam tiga bahasa, Mandarin, India dan inggris itu berdasarkan banyaknya kunjungan dari negara tersebut. Kalau bahasa inggris merupakan bahasa internasional yang banyak digunakan para wisatawan asing,” jelas Barron Ichsan.

Seorang turis asing bernama Jhon yang ditanya soal penggunaan barcode ini di bandara mengapresiasi langkag Imigrasi Bali.

Dikatakannya  bahwa upaya Kemenkumham Bali melalui Imigrasi sudah bagus.

“Ada aturan berperilaku atau pedoman bagi turis asing saat mereka ada di Bali, flyer dimasukkan ke dalam paspor. Ini namanya sosialisasi yang bagus,” ujar Jhon kepada wartawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Selasa 20 Juni 2023.

Diungkapkannya dengan adanya do and don’t dalam bentuk Barcode tentu menjadi hal yang sangat optimal didalam mensosialisasikan do and don’t kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Barron juga menambahkan  bahwa apa yang dilakukan Kemenkumham Bali melalui jajaran Imigrasi untuk meminimalisir adanya bule yang berulah, sangatlah terpuji dan patut diapresiasi.

“Kita dukung pariwisata Bali agar kembali banyak dikunjungi turis asing agar  perekonomian kembali mantap setelah dihantam pandemi Covid-19. Tapi, tentunya turis asingnya juga harus mengerti aturan yang berlaku di Indonesia khususnya Bali yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat,” ungkap Barron.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.

Menurut Anggiat, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.

“Ini adalah bentuk tindaklanjut dari SE Gubernur Bali. Sehingga pembagian selebaran kami bagikan melalu jajaran Imigrasi,” terangnya.

Anggiat menjelaskan, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali.

Selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Ke depannya juga akan dicetak ke dalam 5 bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *