LPAI: UU 35 Tahun 2014 Belum Mampu Berikan Perlindungan terhadap Anak
Jakarta – UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinilai belum mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Hal itu terungkap saat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar catatan akhir tahun yang dihadiri Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog bersama Sekretaris Umum Ir. Titik Suhariyati memberikan pernyataan pers, Kamis (30/12/2021).
Menurut Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, atau Kak Seto, berbagai kasus pelanggaran dan kejahatan terhadap anak dan dilakukan berbagai oknum orang dewasa, adalah tahun yang menjadi bukti, bahwa UU Perlindungan Anak masih belum sepenuhnya mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.
LPAI Berdayakan Masyarakat sebagai Tenaga Penggerak Perlindungan Anak
Untuk itu, pihaknya mendesak dilakukannya Judicial Review atau uji materi UU Perlindungan Anak Serta Penyadaran Kontinuitas Masyarakat Agar Memaksimalkan Proses Perlindungan Anak dalam memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan kejahatan terhdap anak.
Pada sisi lain, ketika terjadi berbagai informasi mengenai kejahatan fisik, psikis, seksual dan perlakuan salah lainnya terhadap anak, bahkan sampai viral di berbagai platform media, justru ini menjadi salah satu bukti bahwa tren
perlindungan anak menjadi semakin positif.
Lalu, bagaimana mengevaluasi perlindungan anak di Indonesia apakag positif atau masih negatif ataupun jalan di tempat.
Catatan KTR Bali: Cukai Rokok Belum Efektif Turunkan Perokok Usia Dini