Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menegaskan tidak ada ruang atau kesempatan bagi Dewan Pers atau DP melakukan monopoli atas kewenangan yang diberikan sebagaimana tertuang di Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers,” tulis para Pemohon dan Kuasa Hukum dalam keterangannya Selasa (11/12/2022).
Hal itu disampaikan pemohon dan Kuasa Hukum tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas
Ditegaskan, Dewan Pers tidak ada ruang atau kesempatan melakukan monopoli kewenangan karena kewenangan Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.
Sebenarnya, tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.
LBH Pers membacakan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk.
Kembali Melenggang ke Dewan, Widiada Siap Jaga Integritas dan Keteladanan