Ombudsman Bali Serahkan Sertifikat Pelayanan Publik Cegah Maladministrasi
Denpasar – Untuk mencegah terjadinya praktek maladministrasi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab menyerahkan Sertifikat Pelayanan Publik kepada tiga pemerintah kabupaten yang meraih rapor hijau.
Umar Ibnu Alkhattab menjelaskan, penyerahan sertifikat ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada unit pelayanan publik.
Pihaknya sudah melakukan penilaian terhadap seluruh kabupaten/kota di Bali termasuk Provinsi Bali, yang mendapat indikator hijau hanya tiga tiga kabupaten yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Klungkung.
Pasca-Lebaran, Pemkot Denpasar Gandeng Ombudsman Sidak Seluruh OPD
Untuk pelayanan publik di provinsi dan kabupaten lainnya, masih indikator kuning artinya belum optimal. Ombudsman mengambil penilaian di 4 kategori yaitu Perizinan Ekonomi dan Non Ekonomi, Administrasi Kependudukan, Pendidikan dan Kesehatan.
“Ke depannya kami akan memperluas cakupan penilaian. Terima kasih banyak kepada para bupati atau yang mewakili atas membantu menciptakan pelayanan publik yang baik di daerah ini,” tegas Umar Ibnu Alkhattab saat penyerahan sertifikat yang dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Selasa (11/1/2021).
Tiga kabupaten yakni Badung, Tabanan dan Klungkung mendapatkan rapor hijau terkait pelayanan publik pada tahun 2021 dari Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali.
KPKHN Dukung Peringatan World Environment Day di Tulamben yang Diinisiasi POSSI Bali