Kek Seto; Anak Merokok Diawali Melihat Perokok dan Iklan Rokok

0

Denpasar -Urgensi Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok sebagai Upaya Perlindungan dan Pemenuhna Hak Huidup Anak, menjadi tema dari acara dialog publik yang digelar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali, di warung Bendega Denpasar, Jumat 8 April 2022.

“Anak merokok diawali dari melihat perokok serta iklan, promosi, dan sponsor rokok. Anak belajar dengan melihat dan mengamati lingkungan di sekitarnya. Dengan melihat orang merokok dan iklan, promosi, dan sponsor rokok maka anak bisa melakukan hal yang sama,” kata Seto Mulyadi (Kak Seto), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia  (LPAI) yang hadir langsung di acara yang juga berlangsung secara daring tersebut.

“Mari bersatu padu lindungi anak-anak kita dari bahaya rokok yang ada di lingkungan sekitar kita. Ayo bergandengan tangan menghindarkan generasi muda kita dari rokok yang kadar bahayanya sudah setingkat narkoba yang bisa membunuh. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok agar Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045″, urai Kak Seto.

https://kabardenpasar.com/nusantara/catat-ini-perbedaan-antara-dompet-digital-dengan-uang-elektronik/

Kak Seto dan sekretaris umum LPAI Titik Suhariyati , sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selaku Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, di Kantor Bupati Klungkung.

Kak Seto mengatakan maksud dan tujuannya untuk  menguatkan jejaring perlindungan anak bersama Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia sebagai upaya pemenuhan hak anak terutama hak kesehatan anak melalui TC Program di LPAI.

“Kami juga berbagi best practice implementasi KTR di Kabupaten Klungkung dalam program kolaborasi dan pemberdayaan sehingga masyarakat dan semua pihak mau berpartisipasi aktif juga berbagi motivasi dan strategi komunikasi terkait pendekatan kepada Bupati/Walikota lainnya agar meningkatkan komitmen dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) & pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di wilayahnya guna melindungi anak dari bahaya rokok”, tambahnya.

https://kabardenpasar.com/utama/rokok-elektrik-bidik-anak-muda-melalui-facebook-dan-instagram/

Audiensi juga bertujuan mendapatkan dukungan dari Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia terkait amandemen PP 109/2012 serta memberikan rekomendasi kepada seluruh kepala daerah, kementerian terkait, serta pembuat kebijakan untuk melindungi anak dari bahaya iklan, promosi dan sponsor rokok di lingkungan anak dan internet dengan menginisiasi peraturan terkait pengendalian tembakau yang komprehensif.

Sementara itu provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota di Bali telah mengadopsi peraturan kawasan tanpa rokok (KTR). Provinsi  Bali merupakan daerah dengan proporsi jumlah orang merokok di dalam ruangan terendah di Indonesia. (Nil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *