Polda Bali Tetapkan Tersangka, Istri Hakim Ajukan Praperadilan di PN Denpasar

0

OH istri seorang hakim bersama dengan TAC salah seorang pengusaha melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali..

Persidangan Praperadilan untuk tersangka TAC disidangkan Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar Senin 12 Juni 2023 dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali./dok.istimewa

Denpasar – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali OH istri seorang hakim bersama dengan TAC salah seorang pengusaha melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Persidangan Praperadilan untuk tersangka TAC disidangkan Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar Senin 12 Juni 2023 dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali.

Pada persidangan yang mendapat perhatian awak media, terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Parigi Sulawesi Tengah.

AKBP Imam Ismail Kasubit Bankum Polda Bali, memimpin kuasa humum Polda Bali sementara dari pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.

Yang menarik dan menjadi sorotan adalah kehadira suami tersangka yang juga seorang hakim terutama terkait independensi hakim saat digelarnya sidang Preperadilan tersebut.

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggak I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H, lebih melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon, bahkan hakim telah mengagendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.

Hakim bahkan mengatur jam sidang juga paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar sehingga masing masing pihak sudah datang lebih awal. Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.

Mengingat persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya.

“Lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023,” ujar hakim di persidangan.

Usai sidang, penasehat hukum tersangka TAC tidak mau memberikan keterangan meski oleh awak media terus dimintai komentar terkait permohonan praperadilan tersebut.

“Gimana pa komentarnya terkait gugatan tersebut? bisa dijelaskan soal apa sehingga melakukan praperadilan? seru wartawan.

Kendati ditanya seperti itu, tetap saja tak kuasa hukum pemohon langsung keluar dari area PN Denpasar.

Pihak termohon yang diwakili AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang sudah ditentukan besok Selasa 13 Juni 2023 dari termohon melakukan replik.

Kemudian, pemohon duplik pada Rabu14 Juni , lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 sidang kesimpulan. Pada hari Selasa 20 Juni 2023 akan dibacakan putusan.

Saat ditanya wartawan bahwa tersangka OH adalah merupakan istri hakim, Imam Ismail tidak menampiknya, namun dia menyebutkan untuk masalah itu nanti ada di pokok perkara.

Pada kesempatan itu, dia menyebutkan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.

Dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon.

Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

“Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk,” jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang.

Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu namun rupanya mereka tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.

Tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H) dan TAC di Jl Pidada V Gatsu Denpasar dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dant etap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sdua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022. Namun setelah ditelusiri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupihak. Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Jeratan pasal dari penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *