Tangkap Buronan Interpol Kakap, 16 Petugas Imigrasi, Satu Diantaranya Perempuan Diganjar Penghargaan
Kabardenpasar – Keberhasilan penangkapan Buronan Interpol asal Kanada inisila SG (50 tahun) di Bali, diapresiasi Direktur Jenderal (Dirjen) imigrasi Silmy Karim.
Bentuk apresiasinya berupa piagam penghargaan dan sejumlah uang yang diberikan langsung kepada 16 petugas yang terlibat, baik dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar maupun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Minggu sore, 2 juli 2023 di Pos Imigrasi Ngurah Rai, terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut. Semoga penganugerahan penghargaan ini menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi sehingga semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional,” kata Silmy Karim disela acara.
Silmy menambahkan, penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun berada di Indonesia.
Berdasar Informasi tersebut dirinya langsung memerintahkan pencarian dan penangkapan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dan petugas lainnya merespont dengan cepat dan berhasil hari itu juga menjemput SG di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung Bali.
“Saya dan tim melakukan pencarian dan ditemukan rumahnya disekitar daerah Canggu, kita langsung datangi yang bersangkutan dan kita bisa langsung jemput dibawa ke kantor”, kata Vincentia Jati Senastri, salah satu petugas yang ikut dalam penangkapan tersebut.
Vincentia merupakan satu satunya perempuan yang mendapat penghargaan bersama15 petugas lainnya. Analis Keimigrasian Ahli Pertama, ini bertugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini.
Sementara 15 petugas lainnya adalah, 1. Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim. 2. Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda. 3. Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama. 4. Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian. 5. Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama. 6. Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama. 7. Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama. 8. Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama. 9. Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian. 10. Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Sementara dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar adalah, 1. Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian. 2. I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. 3. I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. 4. Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. 5. I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izi tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS).
ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan.
Ditjen Imigrasi masih terus melakukan
peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien. Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia”, tegas Dirjen Silmy.***