Imigrasi Denpasar Akan Pulangkan Paksa 6 WNA, Termasuk Bule Inggris dan Kanada yang Nyuri Kalung
Kabardenpasar – Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian di Bali tidak ada ampun lagi, semua langsung diproses lalu dipulangkan atau deportasi ke negaranya. “Hanya WNA yang membawa manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk dan tinggal di wilayah Indonesia”, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kakanwil Ditjenim Bali, Parlindungan.
Parlindungan menegaskan kembali hal ini di kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa 4 Februari 2025 saat rilis kasus 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan petugas gabungan dari Imigrasi Denpasar, BIN, BAIS dan Polda Bali atas dugaan pelanggaran keimigrasian hingga pelanggaran pidana.
“Puji Syukur, kami lakukan pengamanan terhadap 6 orang WNA ini. Hal ini kembali menunjukan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah berhasil melaksanakan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan operasi penertiban terhadap WNA yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Perlindungan, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, Kapolsek Denpasar Selatan, juga dari BIN dan BAIS.
Keenam WNA yang diamankan diantaranya warga negara Inggris inisial KSM, menyalah gunakan izin tinggal berdasarkan laporan Warga berkegiatan menyewakan sepeda motor di Pulau Nusa Penida Kabupaten Kelungkung. Lainnya adalah warga negara India beriinisial P, DK, dan SK. Ketiganya diamankan di sebuah rumah, Jalan Tukad Balian Gang IV Sidakarya, Denpasar Selatan. Diduga mereka melakukan scamming dan penipuan melalui online. Korbannya baru 9 orang dan semua Warga Negara India dengan total kerugian Rp 3 milyar.
Dua lagi adalah RM, berkewarga negaraan Ghana, yang Overstay hingga 3 tahun, dan CBY, berkewarga Negaraan Kanada. CBY diserahterimakan dari Polsek Denpasar Selatan, setelah diamankan karena diduga mencuri seuntai kalung di salah satu toko perhiasan di kawasan wisata Sanur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan kejadiannya pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 09.43 WITA. Saat akan diamakan petugas, yang bersangkutan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. “Terjadi kecelakaan (menabrak kendaraan lain di jalan raya), kita bawa ke rumah sakit, lagi-lagi mencoba melarikan diri akhirnya langsung kita amankan di ruang detensi Imigrasi, dan ada upaya perlawanan dari yang bersangkutan”, tutup Ridha.***