Sampah TPA Suwung Tinggi Capai 30 Meter, Menteri Hanif : Bila Membahayakan Operasional TPA-nya Bisa Ditutup

0

Kabardenpasar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan melakukan pendekatan kuratif juga represif jika diperlukan, terkait penanganan sampah di Bali.

Hal ini dikatakan dalam kunjungan kerjanya di Bali, diantaranya ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung di Denpasar, Serangan dan di Pantai Muntig Siokan Sidakarya Denpasar, pada Selasa 27 Mei 2025.

“Saya berdiri kokoh di belakang Bapak Gubernur untuk menjaga norma norma penanganan sampah di Bali. Saya akan menggunakan kewenangan saya untuk memastikan bahwa instrumen Gubernur ini ditaati oleh kita semua dengan menggunakan pendekatan kuratif dan represif bilamana diperlukan tanpa ragu ragu untuk menjaga Bali buat masyarakat kita,” tegas Hanif.

Ia juga memastikan tidak peduli siapapun yang mungkin akan berhadapan dengan konsekuensi penanganan sampah di Bali ini. “Saya ingin memastikan bahwa Bali dengan cepat merubah karakternya dengan penanganan sampah ini dan kami akan kawal melalui instrumen yang dimandatkan melalui undang undang 32 tahun 2009 terhadap kewenangan Menteri Lingkungan Hidup sehingga kami tidak akan ragu-ragu untuk Bali pada siapapun itu,” imbuhnya.

Tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di kota Denpasar, Bali merupakan salah satu dari 306 TPA yang menggunakan metode lahan terbuka atau open dumping yang direncanakan untuk ditutup pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Saat ini tumpukan sampah di TPA seluas 32.46 hektar tersebut sudah mencapai 35 meter dari permukaan laut. Namun setiap hari masih menerima kiriman sampah sebanyak 1.200 ton sampah dari kota Denpasar dan kabupaten Badung.

Sudah beberapa kali rencana TPA Suwung tersebut akan ditutup karena metode pembuangan sampah di lahan terbuka merupakan pelanggaran hukum pidana sejak 2018. TPA open dumping berbahaya bagi lingkungan karena menimbulkan pencemaran serta membahayakan keselamatan pemulung dan petugas operasional.

Gubernur Koster yang mendampingi Menteri Hanif mengatakan skema rancangan penanganan sampah di Bali diharap bisa selesai akhir tahun 2025 ini, sehingga di tahun 2026 sudah bisa dikerjakan.

“Semoga di akhir tahun prosesnya selesai dan di 2026 sudah bisa dikerjakan. Dan sebelum itu berjalan maka selama dua tahun menunggu, pengendalian sampah di TPA Suwung akan dilakukan secara ketat,” jelas Koster.

Sampah dari kabupaten Badung tidak boleh lagi dibuang di TPA dan Denpasar harus mengurangi sampahnya ke TPA dengan mengoptimalkan fungsi TPS3R dan juga pola lainnya yang diterapkan di sejumlah desa dan kelurahan. Serta mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber sehingga aliran sampah ke TPS Suwung bisa dikurangi, tambah Koster.

“Kemudian dalam jangka panjang itu akan dihentikan dan pengolahan sampah yang ada di TPS Suwung akan dipindah ke lokasi lain yang rencananya di Temesi Gianyar. Itu yang tengah diselesaikan oleh Bapak Menteri yang komitmennya luar biasa untuk menjaga agar alam Bali ini bersih,” tutup Koster.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *