Canggu, Salah Satu dari 10 Kawasan Wisata yang Akan Dipantau Satgas Patroli Imigrasi yang Baru Terbentuk

0

Kabardenpasar – Pengamanan kawasan wisata Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung Bali kini ditingkatkan menyusul dikukuhkannya Satuan Tugas (satgas) patroli Imigrasi wilayah Bali, oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas) Agus Andrianto, di Pelabuhan Benoa Denpasar, pada Selasa (05/08).

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahanPresiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satudestinasi wisata utama Indonesia,” kata menteri Agus.

Sebanyak 500 personil terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI,Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang mengikuti upacara pengukuhan yang juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikanquick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan olehorang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugasimigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera(bodycam).

Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroliimigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi NgurahRai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan;Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari;Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Dasar hukum Satgas PatroliKeimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan mendukung dan mengapresiasi langkah maju Kementerian Imipas tersebut. “Sangat mendukung langkah pak menteri,  Kementerian Imipas. Harapannya: Supaya orang asing di Bali ini tertib karena banyak kenakalan,” kata Koster.

Sebelumnya pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala danacak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkancapaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukantindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus danpendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024.

Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periodeNovember 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang. “Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokalseperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada.

Ini untukmembantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidakterjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *