Denda Rp1,5 Juta Bagi Pembuang Limbah Sembarangan di Denpasar
DENPASAR– Sebanyak 25 pelanggar Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar kena tindak pidana ringan (tipiring).
Dari 25 orang pelanggar yang hadir hanya 4 orang pada sidang tipiring yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (6/8/2018).
Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal I Gst Ngurah Partha Bhargawa, SH dengan Panitra I Made Wisnawa dan Jaksa Yudhi Parwata, SH telah mengenakan denda sebesar Rp 1,5 juta untuk empat orang pembuang limbah tahu dan tempe ke selokan dan sungai.
Hakim tunggal I Gst Ngurah Partha Bhargawa, SH menyampaikan agar semua pelanggar memenuhi keputusan yang telah ditetapkan.
Pihaknya berharap agar kedepannya yang telah ditipiring ini agar tetap di pantau sehingga tidak membuang limbah usahanya lagi ke sungai dan selokan.
Terlebih lagi denda yang dikenakan jauh dari denda maksimal yang ditetapkan dalam perda sebesar Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Ketut Wisada mengatakan sidang yang dilaksanakan sekarang ini salah satu untuk penegakan pelaksanaan regulasi.
Regulasi yang mengatur tentang kebersihan di Kota Denpasar baik limbah padat maupun limbah cair. Untuk menjaga kebersihan di Kota Denpasar pihaknya terus menggencarkan pengawasan bagi masyarakat yang melanggar dengan bepedoman pada Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Melalui sidang-sidang tipiring yang telah rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar bagi pelanggar perda agar memberikan rasa jera sehingga mau turut menjaga kebersihan Kota Denpasar.u tidak mempunyai penampungan limbah tahu.
Meski limbah padatnya telah dimanfaatkan namun menurutnya limbah cair telah dibuang ke sungai. Dengan kena tipiring sekarang ini Ia akan segera membuat penampungan limbah sehingga tidak mencemari lingkungan.(zal)