Metro TV Buka Peluang Aktifkan Biro Bali, KPID: Siaran Lokal Itu Amanat Wajib UU Penyiaran!
JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menyambangi markas manajemen Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat, pada Selasa, 15 September 2026. Kunjungan kerja ini dilakukan guna berkoordinasi sekaligus mendorong pihak manajemen untuk mengaktifkan kembali siaran lokal TV Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) di wilayah Bali yang sempat dihentikan.
Sebelumnya, akibat kendala manajemen dan adanya program lay off karyawan, Metro TV sempat menyetop konten lokal mereka. Langkah penutupan siaran daerah ini tidak hanya berdampak bagi biro di Pulau Dewata, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, menegaskan bahwa keberadaan siaran lokal pada TV SSJ merupakan amanat wajib yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta regulasi KPI. Berdasarkan aturan tersebut, televisi berjaringan wajib mengalokasikan slot siaran lokal minimal 2,5 jam dari total waktu siaran dalam satu hari.
“Karena KPID tentu tugasnya mengawasi siaran lokal dan khusus di Bali, kita berharap agar konten-konten lokal ini juga terus dihidupkan lagi dan diaktifkan, sehingga kita mengapresiasi teman-teman yang ada di Metro TV,” ujar Agus Astapa usai audiensi, Selasa (15/9/2026).
Melalui momentum ini, KPID Bali menaruh harapan besar agar siaran lokal Metro TV dapat segera mengudara kembali. Slot tayangan tersebut diharapkan konsisten mengangkat konten yang bermuatan adat, budaya Bali, serta materi keagamaan.
Selain masalah konten, pria yang juga mantan aktivis informasi publik itu menekankan pentingnya pelibatan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal Bali dalam proses produksi. Hal ini krusial agar keberadaan stasiun televisi berjaringan memberikan asas manfaat yang nyata bagi masyarakat daerah, terlebih Metro TV merupakan salah satu pemegang infrastruktur Multipleksing (Muks) TV Digital di Bali.
Di tengah gempuran informasi internet yang kebenarannya kerap diragukan, Agus menilai produk jurnalistik televisi tetap memiliki keunggulan kompetitif yang tidak tertandingi karena diproduksi lewat proses verifikasi yang ketat.
“Jadi, terus semangat, siarkan hal-hal yang bersifat dengan fakta, hal-hal yang bersifat untuk kebenaran. Yakin masyarakat akan tetap mencari informasi yang benar dari jurnalis yang terverifikator dengan baik,” imbuh Agus.
Dalam kunjungan regulasi ini, Ketua KPID Bali didampingi oleh jajaran komisioner lainnya, yakni Wakil Ketua KPID Bali Endi Kusmadheni, serta Anggota KPID Bali I Gusti Putu Putra Mahardika dan I G N Erlangga Bayu Rahmanda Putra.
Kedatangan rombongan KPID Bali disambut hangat oleh jajaran petinggi manajemen Metro TV dan Media Group. Di antaranya hadir Prihadi (Head of Secretariat Metro TV), Eka Jaya Azis (General Manager Sales Metro TV), Rosalia Dewi Arlusi (Strategic Programming Department Head Metro TV), Achmad Firdaus (Pemimpin Redaksi Medcom), Githa Farahdina (Head of Production MTVN), Rizky Saputra (Digital Hub), dan Eva Wondo (Head of Corporate Communication).
Merespons masukan tersebut, manajemen Metro TV menyampaikan rasa terima kasih atas aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan lewat KPID Bali. Pihak manajemen menyatakan akan segera melakukan formulasi internal untuk memutuskan langkah strategis terbaik terkait pengaktifan kembali siaran lokal tersebut.***