Tanpa Rekam Percakapan, Bukti Transaksi Keuangan Terdakwa RU Digugat di Persidangan

0

KABARDENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa (RU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (17/9/2026). Sidang beragenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan dua penyidik kepolisian untuk membedah kronologi penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H., secara agresif mencecar legalitas prosedur upaya paksa yang dilakukan aparat.

Kuasa hukum langsung mempertanyakan alat bukti berupa transaksi keuangan atau bukti transfer dalam berkas perkara. Menurut mereka, bukti tersebut janggal karena tidak disertai rekam percakapan yang menjelaskan tujuan pengiriman uang. “Yang namanya bukti harus ada keterangan dan rangkaian peristiwa yang mendukungnya,” ujar Sudiarta.

Tak hanya itu, Sudiarta menyoroti indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur baku (SOP) kepolisian terkait lini masa penanganan perkara. Ia menduga proses penyelidikan yang sah justru baru dibuat setelah aparat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RU. Tindakan tersebut dinilai melompati prosedur karena informasi dari masyarakat langsung dieksekusi tanpa validasi laporan awal yang jelas.

“Saya dari awal sudah sampaikan menunggu penyidik. Ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan. Artinya, setelah adanya penangkapan dan penggeledahan barulah kemudian ditanyakan kepada terdakwa. Dan itu namanya penyelidikan muncul di belakang,” tambah Sudiarta usai persidangan.

Keabsahan dokumen administrasi penyidikan juga menjadi bidikan utama. Sudiarta menegaskan setiap tindakan represif negara seperti penangkapan dan penyitaan wajib ditopang dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, termasuk kelengkapan tanda tangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai objektif dalam memandang perkara ini. “Sidang ini meskipun sudah memasuki pokok perkara, majelis hakim sudah membenarkan bahwa untuk mencari kebenaran materiil tidak cukup hanya berdasarkan bukti, tetapi juga bagaimana bukti itu diperoleh,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai target vonis bebas untuk kliennya atas temuan kejanggalan ini, Sudiarta memilih bersikap realistis. Ia menyatakan tugas advokat adalah meluruskan proses hukum agar berjalan adil, bukan sekadar membela kesalahan.

“Majelis hakim yang menentukan. Kami sebagai penasihat hukum hanya bisa mendudukkan hukumnya melalui pembelaan dan mengungkap. Kalau prosesnya dari awal tidak benar, apakah kemudian ini yang namanya peradilan?” pungkas Sudiarta.

Usai mendengar keterangan dua saksi penyidik, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembuktian berikutnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *